Pembangunan LRT Rute Pulogadung-Kebayoran Lama Dibatalkan

Sejumlah pengendara kendaraan melintas di dekat area proyek pembangunan infrastruktur Light Rail Transit (LRT) di ruas Jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Merahputih.com - Rencana Pemprov DKI memiliki kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) rute Pulogadung-Kebayoran Lama terancam gagal. Sebab pembangunan LRT fase 2 koridor Timur-Barat yang dikerjakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI itu dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Pasalnya, rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama tumpang tindih dengan proyek MRT koridor Timur-Barat rute Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja.
Baca Juga
Selain itu, rencana pembangunan LRT Fase 2 tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2030. Kemudian, tak ada nomenklatur rencana pembangunan LRT dalam peta rencana struktur ruang.
"Ini kesalahan fatal. Bagaimana bisa perencanaan tanpa sesuai RTRW dan nomenklatur. Rencana pembangunan LRT Ini berarti dibuat tanpa perencanaan yang matang dan kajian aturan yang ada dari pemerintah pusat," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak di Jakarta, Selasa (4/2).
Gilbert mengatakan, surat pembatalan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama harus dipatuhi oleh Gubernur Anies Baswedan. Artinya, anggaran pembangunan sebesar Rp154 miliar tak bisa digunakan dan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa).

Oleh karena itu, Gilbert menyarankan Dishub DKI agar mengkaji ulang rencana pembangunan LRT yang sebelumnya direncanakan mulai dibangun tahun ini.
"Kami sarankan untuk dikaji ulang, rencana pembangunan LRT itu dibikin sesuai nomenklatur dan RTRW, sesuai dengan arahan dari pusat. Tanpa itu, itu akan tetap ditolak" papar Gilbert.
"Apakah itu kemudian mau dimasukin anggaran berikut di dalam APBD perubahan, atau dianggarkan ke tahun depan untuk tetap LRT," tambahnya.
Bahkan ternyata, kata Gilbert, Pemprov DKI tidak berkoordinasi dengan pemerintah pusat sejak awal merencanakan pembangunan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama.
Baca Juga
Alhasil, pemerintah pusat baru memutuskan bahwa LRT fase 2 tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).
"Kalau mengacu RITJ yang ditandatangani Presiden Jokowi. semua perencanaan mengintegrasikan ke situ. Bukan kemudian main bikin rencana seakan-akan tidak berhubungan dengan pemerintah pusat. Semua mesti terintegrasi dengan satu wadah yakni RITJ, " tutup dia. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Total 30 UMKM Isi Blok M Hub Rubanah atau Basement 1, Secara Bertahap Mulai Buka Oktober 2025

Sidak Parkir Ilegal dan Dugaan Pengemplangan Pajak, Pramono Anung Tegaskan Komitmennya Jadika Jakarta Kota yang Lebih Tertib dan Teratur

Progres LRT Jakarta Fase 1B Hampir 70 Persen, Target Manggarai Makin Dekat

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran

'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini

Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029
