Pembangunan LRT Rute Pulogadung-Kebayoran Lama Dibatalkan
Sejumlah pengendara kendaraan melintas di dekat area proyek pembangunan infrastruktur Light Rail Transit (LRT) di ruas Jalan Tol Jagorawi, Cibubur, Jakarta Timur. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Merahputih.com - Rencana Pemprov DKI memiliki kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) rute Pulogadung-Kebayoran Lama terancam gagal. Sebab pembangunan LRT fase 2 koridor Timur-Barat yang dikerjakan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI itu dibatalkan oleh pemerintah pusat.
Pasalnya, rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama tumpang tindih dengan proyek MRT koridor Timur-Barat rute Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja.
Baca Juga
Selain itu, rencana pembangunan LRT Fase 2 tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta Tahun 2030. Kemudian, tak ada nomenklatur rencana pembangunan LRT dalam peta rencana struktur ruang.
"Ini kesalahan fatal. Bagaimana bisa perencanaan tanpa sesuai RTRW dan nomenklatur. Rencana pembangunan LRT Ini berarti dibuat tanpa perencanaan yang matang dan kajian aturan yang ada dari pemerintah pusat," kata Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak di Jakarta, Selasa (4/2).
Gilbert mengatakan, surat pembatalan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama harus dipatuhi oleh Gubernur Anies Baswedan. Artinya, anggaran pembangunan sebesar Rp154 miliar tak bisa digunakan dan menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (silpa).
Oleh karena itu, Gilbert menyarankan Dishub DKI agar mengkaji ulang rencana pembangunan LRT yang sebelumnya direncanakan mulai dibangun tahun ini.
"Kami sarankan untuk dikaji ulang, rencana pembangunan LRT itu dibikin sesuai nomenklatur dan RTRW, sesuai dengan arahan dari pusat. Tanpa itu, itu akan tetap ditolak" papar Gilbert.
"Apakah itu kemudian mau dimasukin anggaran berikut di dalam APBD perubahan, atau dianggarkan ke tahun depan untuk tetap LRT," tambahnya.
Bahkan ternyata, kata Gilbert, Pemprov DKI tidak berkoordinasi dengan pemerintah pusat sejak awal merencanakan pembangunan LRT Pulogadung-Kebayoran Lama.
Baca Juga
Alhasil, pemerintah pusat baru memutuskan bahwa LRT fase 2 tersebut melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2018 Tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ).
"Kalau mengacu RITJ yang ditandatangani Presiden Jokowi. semua perencanaan mengintegrasikan ke situ. Bukan kemudian main bikin rencana seakan-akan tidak berhubungan dengan pemerintah pusat. Semua mesti terintegrasi dengan satu wadah yakni RITJ, " tutup dia. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
No Mercy untuk Bandar! Raperda P4GN Jadi Benteng Terakhir Lindungi Generasi Emas Jakarta dari Sabu Hingga Ekstasi
Bukan Sekadar Bongkar Tiang, Pemprov DKI Jakarta Bakal Melakukan Penataan Drainase di Jalan Rasuna Said
Tiang Mangkrak Rasuna Said, Pramono Anung Pastikan Pembongkaran Berjalan Humanis
Prakiraan Cuaca Jakarta 14 Januari: Waspada Hujan Ringan dari Pagi Hingga Siang Hari