Pekan Depan, Bareskrim Garap Jenderal Penerima Suap Djoko Tjandra
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (Foto: Antara).
MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dan Tomy Sumardi. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Rencana pemeriksaan terhadap keduanya Senin 24 Agustus 2020.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menegaskan, selain pemeriksaan pada Djoko Soegiarto Tjandra dan Tomy Sumardi saja. Penyidik Polri juga akan memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte (NB) dan Brigjen Prasetijo Utomo (PU) pada Selasa 25 Agustus 2020.
Polri sebelumnya mengumumkan nama-nama tersangka baru di dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Selaku pemberi, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Mabes Polri menetapkan JST (Joko Soegiarto Tjandra) dan (TS) Tomy Sumardi.
Baca Juga:
Jaksa Yang Tuntut Ringan Penyiraman Novel Baswedan Meninggal
Keduanya disangkakan melangar Pasal 5 ayat 1 Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 yaitu pemberi dan penerima gratifikasi.
Sedangkan selaku penerima, penyidik menetapkan PU dan NB sebagai tersangka. Penyidik menjerat dengan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan 12 huruf a dan b Undang-Undang nomor 20 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan junto Pasal 5 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi dengan Polri. Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri juga melakukan gelar perkara kasus surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra.
Penyidik juga menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah JST (Joko Soegiarto Tjandra). JST dikenakan Pasal 263, Pasal 246, Pasal 21 kuhp dengan ancaman 5 tahun. Sehingga ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni PU, Anita, JST. Gelar perkara sendiri dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.30 WIB.
Baca Juga:
Djoko Tjandra Diduga Punya "Kaki Tangan" yang Urus Segala Keperluan di Indonesia
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka
Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Proyek PLTU di Kalimantan Barat, Termasuk Eks Dirut PLN
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar
Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Kasus Keracunan MBG, Segera Lakukan Penyelidikan
Hampir 1000 Orang Termasuk Anak-Anak Jadi Tersangka Demo Rusuh di Akhir Agustus, Aktor Intelektual Masih Dicari
Bareskrim Coba Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Sebelum Gelar Perkara, Ini Jadwalnya