Partai NasDem Targetkan Masuk Dua Besar Pemilu 2024


Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Partai NasDem resmi mendaftarkan diri sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Senin (1/8)
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengatakan, pihaknya menargetkan masuk dua besar dalam Pemilu 2024 mendatang.
"Kami menargetkan menjadi dua besar, kemarin kami ada di empat besar," kata Ahmad Ali, usai mendaftarkan NasDem menjadi parpol peserta Pemilu 2024 di kantor KPU.
Baca Juga:
Daftar Pemilu 2024, Pengurus dan Kader PDIP Targetkan Cetak Hattrick
Menurut Ahmad Ali, target tersebut realistis lantaran NasDem pada Pemilu 2019 menempati posisi keempat perolehan suara terbanyak.
Adapun pada Pemilu 2019 lalu, Partai NasDem meraih 9,05 persen atau 12.661.792 suara. Hasil tersebut membuat NasDem memperoleh 59 kursi di parlemen.
"Kami harus berpikir ke depan, melihat ke depan, kami tidak mungkin berpikir ke belakang. insyaallah kami menargetkan 100 kursi di Pemilu 2024," ujar Ahmad Ali.
Baca Juga:
Daftar Hari Pertama, PKS Klaim Siap Hadapi Pemilu 2024
Bahkan, kata Ahmad Ali, pihaknya siap jika nantinya masyarakat memercayakan partai besutan Surya Paloh tersebut menjadi pemenang Pemilu 2024.
"Jadi kami lihat ke depan menargetkan dua besar, tapi untuk jadi pemenang pun kami siap," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Surat Megawati Diserahkan ke KPU, PDIP Resmi Daftar Pemilu 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

NasDem Minta DPR Setop Gaji Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
