Pansel: Sudah Ada 282 Orang yang Daftar Capim KPK


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: kpk.go.id)
MerahPutih.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah ada sebanyak 282 orang mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK.
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih mengatakan, ratusan pelamar itu berasal dari beragam profesi. Sejumlah profesi yang mendaftar antara lain pengacara, dosen, pegawai swasta, pegawai BUMN, pengusaha, jaksa maupun hakim, anggota TNI atau Polri, auditor, hingga komisioner dan pegawai KPK.

Baca Juga: 9 Kriteria Ideal yang Harus Dimiliki Capim KPK
Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019. Tim Pansel Capim KPK belum memutuskan apakah pendaftaran diperpanjang atau tidak. "Melihat perkembangannya kelihatannya tidak. Sudah cukup, karena kita hanya memerlukan 10 orang," ujar Yenti seperti dilansir Antara, Kamis (4/7).
Rencananya, tim pansel capim KPK akan melakukan rapat pendaftaran capim KPK pada Kamis sore.
"Kami akan melihat nanti kualitas-kualitas seperti apa. Sepintas ini bagaimana. Memang seleksi kan antara lain melihat kecukupan persyaratan dipenuhi atau tidak," jelas akademisi di Fakultas Hukum, Universitas Trisakti itu.
Selain itu, rapat akan membahas kapabilitas dan kapasitas dari seluruh pendaftar calon pimpinan KPK. (*)
Baca Juga: Baru Dua Pati Polri Kandidat Capim KPK yang Lapor LHKPN
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
