Panitia Konser Berdendang Bergoyang Dijerat UU Karantina dan Pidana Kelalaian


Penyanyi Nadin Amizah melantunkan lagu dalam Festival Berdendang Bergoyang di Istora Senayan, Kompleks GBK, Jakarta, Sabtu (29/10/2022). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj.
MerahPutih.com - Konser Berdendang Bergoyang, yang berlangsung di Istora Senayan, pada akhir pekan lalu berbuntut panjang. Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ricuhnya festival musik tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin menyebutkan, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut yakni berisinial HA dan DP.
Baca Juga:
Konser Hari Kedua NCT 127 Berakhir Sempurna
"HA itu penanggungjawab dan DP direktur," katanya, Minggu (6/11).
Kedua tersangka dipersangkakan Pasal 360 ayat 2 KUHP terkait kelalaian menyebabkan orang lain luka, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas COVID-19. Dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Adapun festival musik "Berdendang Bergoyang" yang diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta Pusat, terpaksa dihentikan aparat kepolisian pada hari kedua pelaksanaannya, yakni Sabtu (29/10) malam.
Festival musik itu dihentikan diduga karena ketidakprofesionalan panitia penyelenggara dalam pengelolaan acara. Selain itu, pantia menjual tiket dengan jumlah yang melebihi ketentuan dan perizinan. (Knu)
Baca Juga:
Panpel Konser Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Public Virtue Research Institute Ikut Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Dianggap Jadi Simbol Konflik Kepentingan

Perekat Nusantara Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Sebut tak Punya Legitimasi Hukum

Mau Ubah Wajah Polri sesuai Ekspektasi Rakyat, Tim Transformasi Fokus Benahi Moral dan Birokrasi

Di Balik Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Salah Satunya Penuhi Harapan Warga

Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Arema FC Vs Persib Bandung, 1.700 Personel Dikerahkan, Pengamanan Dibagi ke Dalam 4 Ring Antisipasi Kerawanan

Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna
