Panggil Politikus PPP, KPK Tindak Lanjuti Dugaan Gratifikasi Menteri Suharso


Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa . ANTARA/Citro Atmoko/am.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi yang diterima Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa.
Langkah itu ditunjukkan KPK dengan memanggil politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Nizar Dahlan yang menjadi pihak pelapor dugaan gratifikasi tersebut, Senin (16/11).
"Benar, sesuai informasi yang kami terima, hari ini Direktorat Pengaduan Masyarakat menjadwalkan yang bersangkutan hadir untuk dapat menjelaskan perihal laporannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (16/11).
Baca Juga:
Gegara Jet Pribadi, Menteri Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK
Ali memastikan KPK akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, termasuk laporan mengenai dugaan gratifikasi Plt Ketua Umum PPP tersebut.
Laporan tersebut, kata Ali saat ini sedang dalam tahap verifikasi dan penelahaan.
"KPK memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaahan terhadap laporan tersebut, untuk mendalami lebih lanjut apakah masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ujarnya.

Dalam keterangannya, Nizar mengakui diundang KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor mengenai dugaan gratifikasi yang diterima Suharso berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya.
Tak hanya soal bantuan carter pesawat, Nizar yang bakal didampingi kuasa hukumnya, Welly Hanafi berencana menjelaskan mengenai dugaan tindak pidana korupsi lainnya ke KPK.
"Saya akan memenuhi undangan KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor sehubungan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi yang diduga diterima oleh saudara Suharso Monoarfa selaku Menteri Perencanaan Pembangunan Nasiona/Bappenas yang juga merupakan Plt Ketua Partai Persatuan Pembangunan berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan, Aceh, Jambi dan Surabaya dan dugaan tindak pidana korupsi lainnya," bebernya.
Baca Juga:
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Menteri Suharso Monoarfa
Menurut Nizar, laporan yang dilakukannya merupakan bentuk ikhtiar untuk memerangi korupsi dan menyelamatkan PPP dari perilaku koruptif.
"Ikhtiar saya untuk memerangi korupsi, juga dalam rangka menyelamatkan PPP sebagai partai warisan ulama dari perilaku koruptif pimpinannya selama ini yang telah mengarah kepada kehancuran partai umat ini," tutup Nizar. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
