Gegara Jet Pribadi, Menteri Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa . ANTARA/Citro Atmoko/am.
MerahPutih.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/11).
Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dilaporkan ke KPK karena diduga menerima gratifikasi berupa bantuan carter pesawat jet pribadi dalam kegiatan kunjungan ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020.
Dalam dokumen yang diterima awak media, Jumat (6/11) kemarin, Suharso dilaporkan oleh kader PPP sendiri yang mengetahui masalah itu. Sang pelapor juga menyertakan bukti-bukti berupa foto dan video.
Baca Juga:
KPK Lakukan Penyelidikan Dugaan Tipikor Peserta Pilkada Serentak 2020
Pelapor dalam keterangannya menyebut bahwa dugaan gratifikasi tersebut terkonfirmasi dengan informasi di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Suharso ke KPK pada 2018.
Dalam LHKPN tersebut, kekayaan Suharso tercatat sebesar Rp84.279.899. Untuk itu, pelapor menilai tidak mungkin Suharso mampu menyewa pesawat jet pribadi. (Pon)
Baca Juga:
KPK: Hasil Survei LSI Jadi Bahan Evaluasi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Berita Terkait
ICW Desak KPK Periksa Bobby Nasution terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta