Telaah

Pamer Kekayaan Pegawai dan Keluarga Pajak Yang Bikin Kesal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Maret 2023
Pamer Kekayaan Pegawai dan Keluarga Pajak Yang Bikin Kesal

Klub Motor Gede pegawai pajak. (Foto: Tangkapan Layar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor.

Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah Mario yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan Rafael yang mencapai sekitar Rp 56 miliar.

Baca Juga:

Kepemilikan Moge Menteri Sri Mulyani Jadi Sorotan

Kondisi ini membuat Sri Mulyani menyoriti banyaknya para bawahanya tidak melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN pada KPK dan pamer kekayaan termasuk klub motor gede Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibubarkan Sri.

Sri Mulyani mengungkapkan rasa jengkel dengan pemberitaan lantaran ada 13 ribu pegawai Kemenkeu belum lapor harta. Kekesalan Menkeu terjadi karena tenggat waktu penyampaian LHKPN belum selesai, meski terdapat imbauan internal di Kemenkeu untuk menyampaikan LHKPN pada 28 Februari 2023.

Sri mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), terutama di lingkungan Kemenkeu. Asas kepatutan dan kepantasan yang ditunjukkan oleh ASN harus dipegang kuat dan bukan merupakan sesuatu yang berlebihan.

"Jadi meski ASN membeli barang mewah dengan kerja keras maupun gaji yang halal seperti membeli motor gede (moge), nggak usah muter-muter pakai moge. Jalan kaki saja sama saya muter-muter Senayan, itu juga sehat," tuturnya.

Seminggu setelah jadi sorotan per 28 Februari 2023 pukul 08.42 WIB, akhirnya sebanyak 97,49 persen atau 31.375 wajib LHKPN di Kementerian Keuangan sudah melaporkan harta kekayaan, sedangkan sebanyak 2,51 persen atau 807 pegawai belum lapor. Pada 2022, terdapat 32.183 wajib LHKPN di kementerian tersebut.

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, pegawai Kemenkeu yang telat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan masuk dalam perhatian.

"Kalau telat menyampaikan LHKPN, tentu akan masuk dalam perhatian dan menjadi bagian penilaian disiplin pegawai," kata Yustinus dikutip Antara.

Kemenkeu telah mengimbau secara internal kepada para pegawai wajib LHKPN untuk menyerahkan lebih awal, yakni pada 28 Februari 2023. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu sampai 31 Maret 2023.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait agenda klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

KPK telah menjadwalkan klarifikasi Rafael pada Rabu (1/3) dan telah mengirimkan undangan kepada yang bersangkutan. Klarifikasi akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK

"Konteksnya adalah untuk mengonfirmasi atau melakukan klarifikasi atas daftar isian harta yang disampaikan oleh bersangkutan. Tentu yang wajib hadir adalah yang bersangkutan dan kita harapkan yang bersangkutan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan," ujar Ipi. (Pon)

Baca Juga:

Sambangi Solo Pasca-Kasus Anak Pejabat Pajak, Sri Mulyani: Saya Merasakan Luka

#Pajak
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Kebijakan tax amnesty justru dapat mendorong perilaku tidak patuh di kalangan wajib pajak.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul
Indonesia
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan memperoleh tambahan pendapatan Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Indonesia
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
Ujung-ujungnya berdampak pada penerimaan negara di sektor pajak.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
Menkeu Pede Dapat Untung Rp 100 T dari Suntikan Dana Rp 200 T ke Bank Himbara, Ini Ilustrasinya
Indonesia
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Kerancuan kerap terjadi antara PPh dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Jika Ingin Tanah Warisan Tidak Dikenai Pajak, Begini Syaratnya
Indonesia
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026, belanja negara dirancang mencapai Rp 3.786,5 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026
Indonesia
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Bhima menilai pemerintah juga perlu membentuk tim independen untuk memenuhi aspirasi dan tuntutan masyarakat,
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen
Indonesia
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 722 Tahun 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan diskon pajak 20 persen sampai 50 persen kepada pelaku usaha perhotelan serta restoran.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik
Indonesia
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Kebijakan insentif pajak ini tepat untuk membantu sektor perhotelan dan restoran pulih kembali setelah mengalami kesulitan ekonomi beberapa waktu ke belakang ini.
Dwi Astarini - Rabu, 27 Agustus 2025
Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
“PARAH! PSK PUN JADI ASET NEGARA!," tulis dalam narasi.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
Indonesia
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Setelah September, pemerintah DKI tetap memberikan keringanan pajak namun dengan besaran yang lebih kecil.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025
Bagikan