Pamer Kekayaan Pegawai dan Keluarga Pajak Yang Bikin Kesal
Klub Motor Gede pegawai pajak. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Nama pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap anak Pengurus Pusat GP Ansor.
Kejadian tersebut membuat publik menyoroti gaya hidup mewah Mario yang kerap pamer kemewahan di media sosial dan berujung dengan sorotan masyarakat soal harta kekayaan Rafael yang mencapai sekitar Rp 56 miliar.
Baca Juga:
Kepemilikan Moge Menteri Sri Mulyani Jadi Sorotan
Kondisi ini membuat Sri Mulyani menyoriti banyaknya para bawahanya tidak melaporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN pada KPK dan pamer kekayaan termasuk klub motor gede Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dibubarkan Sri.
Sri Mulyani mengungkapkan rasa jengkel dengan pemberitaan lantaran ada 13 ribu pegawai Kemenkeu belum lapor harta. Kekesalan Menkeu terjadi karena tenggat waktu penyampaian LHKPN belum selesai, meski terdapat imbauan internal di Kemenkeu untuk menyampaikan LHKPN pada 28 Februari 2023.
Sri mengecam gaya hidup mewah yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN), terutama di lingkungan Kemenkeu. Asas kepatutan dan kepantasan yang ditunjukkan oleh ASN harus dipegang kuat dan bukan merupakan sesuatu yang berlebihan.
"Jadi meski ASN membeli barang mewah dengan kerja keras maupun gaji yang halal seperti membeli motor gede (moge), nggak usah muter-muter pakai moge. Jalan kaki saja sama saya muter-muter Senayan, itu juga sehat," tuturnya.
Seminggu setelah jadi sorotan per 28 Februari 2023 pukul 08.42 WIB, akhirnya sebanyak 97,49 persen atau 31.375 wajib LHKPN di Kementerian Keuangan sudah melaporkan harta kekayaan, sedangkan sebanyak 2,51 persen atau 807 pegawai belum lapor. Pada 2022, terdapat 32.183 wajib LHKPN di kementerian tersebut.
Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, pegawai Kemenkeu yang telat menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan masuk dalam perhatian.
"Kalau telat menyampaikan LHKPN, tentu akan masuk dalam perhatian dan menjadi bagian penilaian disiplin pegawai," kata Yustinus dikutip Antara.
Kemenkeu telah mengimbau secara internal kepada para pegawai wajib LHKPN untuk menyerahkan lebih awal, yakni pada 28 Februari 2023. Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu sampai 31 Maret 2023.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait agenda klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) eks pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.
KPK telah menjadwalkan klarifikasi Rafael pada Rabu (1/3) dan telah mengirimkan undangan kepada yang bersangkutan. Klarifikasi akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK
"Konteksnya adalah untuk mengonfirmasi atau melakukan klarifikasi atas daftar isian harta yang disampaikan oleh bersangkutan. Tentu yang wajib hadir adalah yang bersangkutan dan kita harapkan yang bersangkutan membawa bukti-bukti yang dibutuhkan," ujar Ipi. (Pon)
Baca Juga:
Sambangi Solo Pasca-Kasus Anak Pejabat Pajak, Sri Mulyani: Saya Merasakan Luka
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Pajak Bakal Naik saat Ekonomi Indonesia Tumbuh 6 Persen, Menkeu Purbaya: Rakyat Pasti Senang
Gawat! Menkeu Purbaya Sebut Negara Rugi Rp 70 Triliun jika PPN Turun 1 Persen
Menkeu Purbaya Janji di Akhir Tahun Tak Ada Gaya Preman Kejar Pendapatan Perpanjakan
Pajak Digital Sudah Capai Rp 10,21 Triliun Hingga September 2025, Bakal Semakin Dioptimalkan
Andalkan IT Tekan Pelanggaran Pajak, Menkeu Tuntut Pembenahan Coretax Beres Pekan Ini
14 Juta Wajib Pajak Dibidik Buat Segera Aktivasi Akun Coretax
DJP Gelar Pekan Sita, Kanwil Jateng Sita 38 Mobil Penunggak Pajak Senilai Rp 3,2 Miliar
Prabowo Perintahkan Menkeu Optimalkan Penerimaan Pajak dan Devisa Hasil Ekspor
Rencana Pembentukan Badan Penerimaan Negara Dipastikan Batal, Pajak dan Bea Cukai Tetap di Kemenkeu
26 Pegawai DJP Dipecat, DPR Tegaskan Pajak Bukan untuk Memperkaya Penjahat