Pam Swakarsa Bentukan Listyo Jadi 'Binaan' Polisi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 26 Januari 2021
Pam Swakarsa Bentukan Listyo Jadi 'Binaan' Polisi

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPRANTARA FOTO/Pool/Galih Pradipta/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Mabes Polri memastikan bahwa konsep Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) gagasan Kapolri terpilih, Komjen Listyo Sigit Prabowo berbeda dengan Pam Swakarsa di tahun 1998.

Pam Swakarsa yang dimaksud adalah sesuai UU 2/2002 tentang Polri. Di dalam UU Kepolisian, Pasal 3 ayat (1) huruf c dikatakan bahwa pengemban tugas kepolisian adalah kepolisian negara republik Indonesia yang dibantu oleh kepolisian khusus.

Baca Juga

Pimpinan DPR Tantang Komjen Listyo Realisasikan Janji Jika Disahkan Jadi Kapolri

"Kedua oleh penyidik pegawai negeri sipil dan ketiga dibantu oleh bentuk pengamanan swakarsa,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/1).

Pam Swakarsa yang dimaksud Listyo adalah bentuk pengamanan yang dilakukan pengemban fungsi kepolisian yang dibentuk atas dasar kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat serta mendapat pengukuhan dari Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj/aa.)

Artinya, dalam segala aktivitas, dalam segala operasional, Pam Swakarsa senantiasa dikoordinasikan dan diawasi oleh kepolisian. Jadi, operasionalnya tidak berjalan sendiri.

"Senantiasa berdampingan dengan kegiatan-kegiatan aparat kepolisian di lapangan,” sambungnya.

Adapun bentuknya antara lain, satuan pengamanan (satpam) yaitu, orang-orang yang dididik dan dilatih oleh Polri untuk melakukan pengamanan pada lingkungan tertentu di tempat mereka bertugas.

“Yang tentunya kegiatan Satpam ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” imbuhnya.

Baca Juga

Harapan Partai Gelora kepada Komjen Listyo Sigit

Bentuk kedua, yaitu satuan keamanan lingkungan (satkamling) yaitu satuan keamanan yang dibentuk oleh masyarakat sendiri atas dasar kemauan dan kepentingan masyarakat. Ini biasanya berada pada lingkungan masyarakat tempat tinggal.

“Diketuai oleh kepala rukun setempat. Bisa ketua RT atau RW. Sekali lagi, operasional satuan pengamanan ini senantiasa dalam koordinasi dan pengawasan aparat kepolisian,” tegasnya. (Knu)

#Kapolri #Calon Kapolri #Kapolri Listyo
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan aturan baru usia pensiun Polri tidak menghambat karier anggota. DPR juga telah mengesahkan perubahan UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
Kapolri Tegaskan Perpanjangan Usia Pensiun Polri Tak Hambat Karier Anggota
Indonesia
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Menepis anggapan Polri secara aktif menempatkan personelnya ke berbagai kementerian dan lembaga.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Anggota Polisi yang Bertugas di Jabatan Sipil, Kapolri: itu Ada Permintaan
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membacakan langsung draf perubahan pasal krusial mengenai masa pensiun jenderal polisi tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Juni 2026
Istana Tegaskan Perpanjangan Batas Usia Pensiun Kapolri Sesuai Kebutuhan
Indonesia
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
DPR resmi mengesahkan UU Polri. Dalam aturan itu, masa jabatan Kapolri berpeluang diperpanjang sesuai keputusan presiden.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Kapolri Berpeluang Menjabat Lebih Lama Lewat Keputusan Presiden
Indonesia
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Anggota Korps Bhayangkara kerap diberikan ruang untuk menduduki di luar struktural. Maka, Polri juga akan memberikan timbal balik jabatan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 07 Juni 2026
Kapolri Ngaku Terbuka Sipil Profesional Masuk Jajaran Pejabat Polri
Indonesia
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Soal kekhawatiran publik bahwa revisi UU Polri sengaja disiapkan untuk mengakomodasi Kapolri saat ini, Dasco membantah anggapan tersebut.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
DPR Sebut Usulan Usia Pensiun Polri Perlu Disesuaikan dengan TNI dan Kejaksaan
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Jabatan tertinggi di institusi kepolisian itu sepenuhnya menjadi wewenang presiden sehingga tidak ada korelasi dengan perubahan usia pensiun di RUU Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Batas Usia Pensiun Polisi Bakal Naik, Perpanjangan Jabatan Kapolri Tetap Wewenang Presiden
Bagikan