Headline

Pakar Hukum Tata Negara Bongkar Kelemahan Dalil yang Diajukan Kubu Prabowo-Sandi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 28 Juni 2019
 Pakar Hukum Tata Negara Bongkar Kelemahan Dalil yang Diajukan Kubu Prabowo-Sandi

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan dalil kubu Prabowo-Sandi lemah (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kekalahan kubu Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terlepas dari lemahnya dalil yang diajukan dalam permohonananya.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya gugatan kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pemilu lantaran dalil gugatannya lemah.

"Itu merupakan konsekuensi dari lemahnya dalil-dalil permohonan dan alat bukti dari kuasa hukum Prabowo-Sandi," kata Feri menanggapi putusan MK, di Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Dosen Universitas Andalas ini mengaku tidak terkejut dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Prabowo-Sandi seluruhnya karena dirinya sudah menduga hal itu bakal terjadi.

"Faktanya (dalil dan saksi lemah) demikian disampaikan oleh hakim MK dalam putusannya," ucapnya.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (ANTARA / Maria Rosari)

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Dalam sidang putusan tersebut, mahkamah menyimpulkan bahwa eksepsi pemohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum. Permohonan pemohon pun tidak beralasan menurut hukum sehingga mahkamah memutuskan untuk menolak seluruhnya.

Sidang pembacaan putusan selesai dibacakan pukul 21.16 WIB oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Ketua MK Anwar Usman bersama majelis hakim MK
Ketua MK Anwar Usman bersama majelis hakim MK (Foto: antaranews)

Untuk diketahui, Prabowo-Sandi meminta 11 permohonan kepada MK, yakni:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu presiden

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah Jokowi-Ma'ruf 63.573.169 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239

4. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

6. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau,

8. Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

9. Memerintahkan kepada lembaga negara untuk memberhentikan seluruh komisioner KPU dan merekrut yang baru

10. Memerintahkan KPU untuk menetapkan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan

11. Memerintahkan KPU untuk mengaudit Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng).

Sebagaimana dilansir Antara, putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).(*)

BACA JUGA: Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02 yang Ada Hanyalah Persatuan Indonesia

Seusai Sidang Putusan MK, BW: Terima Kasih Rakyat Indonesia

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Prabowo Subianto #Anwar Usman
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Profil Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan yang Ditunjuk Jadi Ketua DK LPS
Anggito Abimanyu ditunjuk menjadi Ketua Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030. Ia akan menggantikan posisi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Profil Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan yang Ditunjuk Jadi Ketua DK LPS
Indonesia
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
DPR sudah menerima lima surat dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Surat tersebut membahas calon anggota LPS hingga RUU BUMN.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
Indonesia
Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Nyatakan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina
Presiden RI, Prabowo Subianto bertemu dengan Sekjen PBB, Antonio Guterres. Keduanya bertemu saat mengikuti Sidang Umum PBB di New York, Amerika Serikat.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Nyatakan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina
Dunia
Prabowo Pimpin Delegasi RI Standing Ovation saat Prancis Akui Palestina di PBB
Apresiasi sama diberikan hampir seluruh delegasi peserta KTT
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Prabowo Pimpin Delegasi RI Standing Ovation saat Prancis Akui Palestina di PBB
Indonesia
Mikrofon Prabowo Mati Saat Pidato di PBB, Ini Penjelasan Kemenlu
Insiden mikrofon mati terjadi ketika setelah Prabowo menyampaikan kalimat, “Kami bersedia menyediakan pasukan perdamaian.”
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Mikrofon Prabowo Mati Saat Pidato di PBB, Ini Penjelasan Kemenlu
Indonesia
Hadiri Sidang Umum PBB, Prabowo Diyakini Bisa 'Buka Pintu' Kemerdekaan Palestina
Presiden RI, Prabowo Subianto, menghadiri Sidang Majelis Umum PBB. Ia pun diyakini bisa membuka pintu bagi kemerdekaan Palestina.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Hadiri Sidang Umum PBB, Prabowo Diyakini Bisa 'Buka Pintu' Kemerdekaan Palestina
Indonesia
Prabowo segera Bentuk Komisi Reformasi Polri, Usman Hamid: Belum Punya Konsep dan Tujuan yang Jelas
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan segera membentuk Komisi Reformasi Polri. Usman Hamid pun mengatakan, bahwa konsep dan tujuannya belum jelas.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Prabowo segera Bentuk Komisi Reformasi Polri, Usman Hamid: Belum Punya Konsep dan Tujuan yang Jelas
Indonesia
Ini Syarat Prabowo Buka Opsi Indonesia Akui Israel
Perdamaian di Jalur Gaza hanya dapat tercapai dengan adanya pengakuan penuh terhadap kedaulatan negara Palestina.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Ini Syarat Prabowo Buka Opsi Indonesia Akui Israel
Dunia
Bicara di KTT PBB, Prabowo: Kita Harus Mengakui Palestina Sekarang
"Solusi dua negara adalah satu-satunya jalan untuk mewujudkan perdamaian di Palestina," kata Prabowo
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Bicara di KTT PBB, Prabowo: Kita Harus Mengakui Palestina Sekarang
Indonesia
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan menaikkan gaji guru dan dosen ASN. Komisi X DPR juga meminta nasib guru honorer diperhatikan, karena gajinya kecil.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Bagikan