Headline

Pakar Hukum Tata Negara Bongkar Kelemahan Dalil yang Diajukan Kubu Prabowo-Sandi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 28 Juni 2019
 Pakar Hukum Tata Negara Bongkar Kelemahan Dalil yang Diajukan Kubu Prabowo-Sandi

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyatakan dalil kubu Prabowo-Sandi lemah (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kekalahan kubu Prabowo-Sandi dalam gugatan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terlepas dari lemahnya dalil yang diajukan dalam permohonananya.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya gugatan kuasa hukum Prabowo-Sandi dalam sengketa Pemilu lantaran dalil gugatannya lemah.

"Itu merupakan konsekuensi dari lemahnya dalil-dalil permohonan dan alat bukti dari kuasa hukum Prabowo-Sandi," kata Feri menanggapi putusan MK, di Jakarta, Kamis (27/6) malam.

Dosen Universitas Andalas ini mengaku tidak terkejut dengan putusan hakim Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan Prabowo-Sandi seluruhnya karena dirinya sudah menduga hal itu bakal terjadi.

"Faktanya (dalil dan saksi lemah) demikian disampaikan oleh hakim MK dalam putusannya," ucapnya.

Pakar hukum tata negara Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari (ANTARA / Maria Rosari)

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019.

"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.

Dalam sidang putusan tersebut, mahkamah menyimpulkan bahwa eksepsi pemohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum. Permohonan pemohon pun tidak beralasan menurut hukum sehingga mahkamah memutuskan untuk menolak seluruhnya.

Sidang pembacaan putusan selesai dibacakan pukul 21.16 WIB oleh sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan M.P Sitompul, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Ketua MK Anwar Usman bersama majelis hakim MK
Ketua MK Anwar Usman bersama majelis hakim MK (Foto: antaranews)

Untuk diketahui, Prabowo-Sandi meminta 11 permohonan kepada MK, yakni:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilu presiden

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah Jokowi-Ma'ruf 63.573.169 suara, sedangkan Prabowo-Sandiaga 68.650.239

4. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif.

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019.

6. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau,

8. Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.

9. Memerintahkan kepada lembaga negara untuk memberhentikan seluruh komisioner KPU dan merekrut yang baru

10. Memerintahkan KPU untuk menetapkan pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap yang dapat dipertanggungjawabkan

11. Memerintahkan KPU untuk mengaudit Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng).

Sebagaimana dilansir Antara, putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).(*)

BACA JUGA: Jokowi: Tidak Ada Lagi 01 dan 02 yang Ada Hanyalah Persatuan Indonesia

Seusai Sidang Putusan MK, BW: Terima Kasih Rakyat Indonesia

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Prabowo Subianto #Anwar Usman
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Bahlil karena Ketahuan Bohong Listrik di Aceh Sudah Menyala
Presiden RI, Prabowo Subianto, kabarnya memecat Menteri ESDM, Bahlil Lahadaila. Ia ketahuan berbohong soal listrik di Aceh yang sudah menyala.
Soffi Amira - Kamis, 18 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Pecat Bahlil karena Ketahuan Bohong Listrik di Aceh Sudah Menyala
Indonesia
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Presiden RI, Prabowo Subianto, mendorong pengembangan tanaman berbasis komoditas di Papua.
Soffi Amira - Rabu, 17 Desember 2025
Kejar Swasembada Energi, Prabowo Minta Papua Tanam Sawit hingga Singkong
Indonesia
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Legislator dari Fraksi PKB tersebut mendesak agar tim bentukan Presiden nantinya tidak terjebak dalam birokrasi yang lamban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 Desember 2025
Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bentukan Prabowo Diharap Jadi Juru Selamat Korban Banjir Sumatra
Indonesia
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengingatkan kepala daerah di Papua tidak menggunakan dana otsus untuk jalan-jalan.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prabowo Ingatkan Kepala Daerah Papua tak Gunakan Dana Otsus untuk Jalan-Jalan
Indonesia
Belajar dari Bencana, Prabowo Dorong Pembangunan Lumbung Pangan di Papua
Presiden RI, Prabowo Subianto, mendorong pembangunan lumbung pangan di Papua. Hal itu menjadi pelajaran dari berbagai bencana alam yang melanda Indonesia.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Belajar dari Bencana, Prabowo Dorong Pembangunan Lumbung Pangan di Papua
Indonesia
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Presiden RI, Prabowo Subianto, menargetkan 2.500 SPPG di Papua bisa beroperasi penuh pada 17 Agustus 2026.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prabowo Targetkan 2.500 SPPG di Papua Beroperasi Penuh pada 17 Agustus 2026
Indonesia
Jenguk Korban Kecelakaan Mobil SPPG, Prabowo Janji Traktir Makan Bubur Ayam
Presiden RI, Prabowo Subianto, berjanji akan mentraktir bubur ayam ke korban kecelakaan mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Jenguk Korban Kecelakaan Mobil SPPG, Prabowo Janji Traktir Makan Bubur Ayam
Indonesia
Dijenguk Prabowo, Begini Kondisi Guru dan Siswa SDN 01 Kalibaru yang Ditabrak Mobil SPPG
Presiden RI, Prabowo Subianto, menjenguk korban tabrakan mobil SPPG di SDN 01 Kalibaru. Kondisinya pun dilaporkan kian membaik.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Dijenguk Prabowo, Begini Kondisi Guru dan Siswa SDN 01 Kalibaru yang Ditabrak Mobil SPPG
Indonesia
Kunjungi RSUD Koja, Prabowo Jenguk Guru dan Siswa Korban Tabrakan Mobil SPPG
Presiden RI, Prabowo Subianto, mengunjungi RSUD Koja untuk menjenguk korban tabrakan mobil SPPG.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Kunjungi RSUD Koja, Prabowo Jenguk Guru dan Siswa Korban Tabrakan Mobil SPPG
Indonesia
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan
Presiden RI, Prabowo Subianto, meminta Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, agar mencabut izin perusahaan perusak hutan.
Soffi Amira - Selasa, 16 Desember 2025
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut Izin Perusahaan Perusak Hutan
Bagikan