Otak-Atik Istilah Penanganan Pandemi COVID-19

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Juli 2021
Otak-Atik Istilah Penanganan Pandemi COVID-19

Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta. (Foto: Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) selalu mengubah istilah nama kebijakan dalam penanganan COVID-19 di Indonesia. Keputusan ini diambil pemerintah seiring dengan peningkatan kasus virus corona di tanah air.

Di setiap otak atik istilah ini, pasti akan ada regulasi yang baru diberlakukan untuk pengetatan aktivitas warga atau kegiatan masyarakat.

Awal COVID-19 masuk di Indonesia 2 Maret 2020 lalu pertama ditemukan di Jakarta, yang menyerang 3 warga Depok, Jawa Barat. Pemerintah Pusat belum mengambil kebijakan guna penanggulangan wabah corona.

Baca Juga:

PPKM Level 4, Gibran Berkukuh Tidak Berikan Pelonggaran Aturan Jam Malam

Kala itu hanya Provinsi DKI, yang memutuskan pengetatan aktifitas warganya dengan menutup sejumlah fasilitas umum, hiburan dan pendidikan.

Menyusul kasus COVID-19 yang makin menyebar ke sejumlah wilayah Indonesia dan kasus makin tida terkendali pemerintah pusat mengambil alih aturan penanganan pandemi.

Pada 1 April 2020 Jokowi mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menanggulangi wabah virus corona. Kebijakan ini diambil setelah menetapkan COVID-19 sebagai jenis penyakit yang menimbulkan kedaruratan masyarakat.

Dalam kebijakan PSBB ini Jowowi mempersilahkan pemerintah daerah untuk membuat aturan dalam penanganan corona. Durasi kebijakan PSBB ini cuma sampai 10 Januari 2021.

Pemerintah tidak lagi menggunakan istilah Pembatasan PSBB tetapi menggantinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan ini berlangsung 15 hari dari 10 Januari hingga 25 Januari 2021.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan PPKM tersebut pemerintah memutuskan untuk memperpanjang selama 2 pekan dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021.

PPKM baru berjalan kurang dari sebulan, Jokowi mengotak-atik lagi istilah penanganan wabah corona menjadi PPKM Mikro yang mulai dilaksanakan 26 Januari - 2 Juli 2021.

Di tanggal 3 Juli 2021 Presiden mengumumkan perubahan istilah PPMK Mikro jadi PPKM Darurat akibat meledaknya kasus COVID-19. Tren lonjakan kasus corona naik drastis menyusul sudah masuknya virus varian baru Delta.

Jokowi menerapkan PPKM Darurat dari 3 Juli sampai 20 Juli 2021 dengan cakupan Provinsi Jawa - Bali. Meski dalam aturan PPKM Darurat pemerintah melaksanakan pengetatan ekstra ketat tapi kasus corona masih juga tak melandai. Terpaksa Jokowi perperpanjang sampai 25 Juli 2021 mendatang provinsi Jawa dan Bali.

Namun, hari ini Rabu (21/7) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No 22 Tahun 2021. Dengan terbitnya Inmendagri itu istilah PPKM Darurat tidak lagi digunakan. Sebagai gantinya, penanganan COVID-19 Jawa Bali berubah istilah jadi PPKM Level 4. (Asp)

Pemerintah tidak memilih istilah lockdown atau karantina wilayah dalam penanganan pandemi. Dengan pola rem gas, jadi pilihan Presiden Jokowi sejak awal pandemi karena memperhitungan dampak ekonomi pada masyarakat.

PPKM Darurat
Penindakan pelanggar PPKM Darurat. (Foto: Antara)

Kebijakan karantina wilayah sangat terkait dengan anggaran, dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Disebutkan, karantina kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat.

"Karantina wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi," bunyi pasal 1 ayat 10.

Selain istilah new normal atau kebiasaan baru, PSBB, PPKM, dalam menentukan tingkat penyebaran virus pemerintah menetapkan zona warna yakni hijau, kuning, orange dan merah, untuk menentukan tingkat penyebaran kasus COVID-19. (Asp)

Baca Juga:

Massa Pemuda Kepung Balai Kota Bandung Tuntut Tolak PPKM Darurat

#Level PPKM #PPKM Level 1-4 #Perpanjangan PPKM Darurat #PSBB #Jokowi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tantang Demonstran Datang ke Rumahnya, Siap Lawan Sendirian
Jokowi disebut-sebut menantang para demonstran untuk datang ke rumahnya. Ia pun siap melawan sendirian. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Tantang Demonstran Datang ke Rumahnya, Siap Lawan Sendirian
Indonesia
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan
Wapresi RI, Gibran Rakabuming Raka, tidak hadir reshuffle Kabinet Merah Putih. Jokowi pun memberikan pembelaan.
Soffi Amira - Jumat, 19 September 2025
Gibran tak Hadiri Reshuffle Kabinet, Jokowi Berikan Pembelaan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan
Video tersebut merupakan momen ketika Sri Mulyani bersilaturahmi ke rumah Jokowi pada saat Lebaran 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan
Indonesia
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim
Jokowi tak hadir di sidang gugatan CLS yang berlangsung di PN Solo, Selasa (16/9). Pihak penguggat pun meminta agar hakim diganti.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
Jokowi tak Hadir di Sidang Gugatan Ijazah, Penggugat Minta Ganti Hakim
Indonesia
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan
Ia akan melayani adanya gugatan tersebut.
Dwi Astarini - Sabtu, 13 September 2025
Ijazah Gibran Digugat Rp 125 Triliun, Jokowi: Nanti Sampai Kelulusan Jan Ethes Ikut Dipermasalahkan
Indonesia
Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo
Jokowi mengatakan pergantian Menkeu Sri Mulyani ke Purbaya Yudhi merupakan hal bagus.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
Budi Arie Hingga Sri Mulyani Kena Reshuffle, Jokowi Sebut itu Hak Prerogatif Prabowo
Indonesia
Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR
Jokowi menanggapi polemik UU Perampasan Aset. Ia mengatakan, bahwa sudah tiga kali mengajukan ke DPR saat masih menjabat sebagai Presiden RI.
Soffi Amira - Jumat, 12 September 2025
Polemik UU Perampasan Aset, Jokowi: Saya Sudah 3 Kali Ajukan ke DPR
Indonesia
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
Penggugat ijazah palsu Jokowi kini mengajukan gugatan baru. Kuasa Hukum Jokowi mengatakan, bahwa gugatan CLS hanya bisa ditujukan kepada penyelenggara.
Soffi Amira - Kamis, 11 September 2025
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
Sebuah unggahan sempat beredar di TikTok berisi video dengan narasi 'Rumah Roy Suryo Dibakar Massa'
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Akibat Sering Kritik Jokowi, Rumah Roy Suryo Dibakar Massa
Indonesia
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah
Jokowi memenangi gugatan wanprestasi mobil Esemka. Penggugat Jokowi, Aufaa Luqmana, masih tak menyerah. Ia akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah
Bagikan