Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Gugatan Baru, Kuasa Hukum: CLS Hanya Bisa Ditujukan kepada Penyelenggara
Kuasa hukum Jokowi, Y.B. Irpan. Foto: MerahPutih.com/Ismail
MerahPutih.com - Pengugat ijazah palsu Presiden RI ke-7, Jokowi, masih tak menyerah. Hal itu terjadi setelah gugatan perbuatan melawan hukum ditolak PN Solo, karena dinilai tak berwenang.
Kali ini, ia mengajukan gugatan baru materi Citizen Lawsuit (CLS). Pihak penggugat adalah Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto.
Sementara itu, pihak tergugat adalah Jokowi, Rektor UGM Prof. dr. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening Udasmoro, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kuasa hukum Taufan dan Bangun, Muhammad Taufiq mengatakan, gugatan ini dinilai lebih terbuka, fleksibel, dan tidak terikat syarat-syarat pembuktian seperti perkara perdata biasa.
Baca juga:
Bambang Tri, Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dibebaskan Bersyarat
“CLS merupakan mekanisme gugatan warga negara terhadap penyelenggara negara yang dinilai lalai memenuhi hak-hak publik,” ujar Taufiq, Kamis (11/9).
Ia mengatakan, gugatan ini lebih bagaimana negara bertanggung jawab, agar masalah ini tidak terus menjadi keruh seperti sekarang.
“Polemik ijazah Jokowi seharusnya sudah lama selesai jika pihak terkait serius menuntaskannya. Namun, hingga kini tidak ada titik terang. Bahkan, lanjutnya, isu ini justru menyeret sejumlah pihak ke penjara karena dituduh melakukan fitnah atau penyebaran berita bohong,” papar dia.
Selain itu, Taufiq juga menyoroti lembaga peradilan agar tidak takut menghadapi perkara yang menyangkut kepentingan publik luas.
Baca juga:
Copot Sri Mulyani hingga Budi Arie, Pengamat Duga Prabowo Mau Lepas 'Warisan' Jokowi
“CLS ini harus diperiksa sampai ke pokok perkara. Jangan ditolak di muka pintu. Hakim juga harus berani, jujur, dan cerdas. Kalau tidak, negara kita akan rusak," pungkasnya.
Secara terpisah, kuasa hukum Jokowi, Y.B. Irpan menyebutkan, pihaknya menerima informasi soal gugatan CLS tersebut dan tengah mengkaji substansi gugatan, termasuk apakah benar-benar memenuhi syarat sebagai CLS.
“Kami siap menghadapi gugatan tersebut yang akan dilaksanakan sidang perdana pada Selasa pekan depan,” kata Irpan dkediaman Jokowi.
Ia menambahkan, gugatan ini sudah terdaftar dalam Nomor 211 di PN Solo. Ia pun mempertanyakan gugatan tersebut karena secara konseptual, CLS hanya bisa ditujukan kepada penyelenggara negara yang lalai memenuhi hak-hak warga negara.
Baca juga:
“Gugatan CLS memiliki karakteristik khusus. Gugatan ini biasanya ditujukan untuk mendorong kebijakan publik yang lebih baik, bukan untuk mengadili individu perorangan,” papar dia
Gugatan CLS, kata dia, diarahkan kepada penyelenggara negara. Objeknya adalah hak warga negara yang terabaikan, sehingga negara wajib memperbaikinya agar tidak terulang di masa mendatang.
"Persoalannya, dalam posita gugatan, Pak Jokowi masih diposisikan sebagai penyelenggara negara, padahal saat ini beliau statusnya sudah warga negara biasa. Posisinya sama seperti kita semua,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Bagikan
Soffi Amira
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Minta Tersangka Segera Disidang
Temui Jokowi di Solo, Dato Tahir Bocorkan Tanggal Peresmian Museum Sains dan Teknologi
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Larang Jokowi Pergi ke Luar Negeri karena Kasus Dugaan Ijazah Palsu
Disebut Resmikan Bandara IMIP Morowali, Jokowi: Semua yang Tidak Baik Dikaitkan dengan Saya
Polda Metro Terima Aduan Roy Suryo, Gelar Perkara Khusus atas Kasus Hoax Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Marahi Menkeu Purbaya karena Menolak Membayar Utang Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
ANRI Pastikan tak Terima Salinan Ijazah Jokowi
[HOAKS atau FAKTA]: Bobby Nasution Sebut Hanya Iblis yang Tak Bisa Dipanggil Penegak Hukum