Oknum TNI AU yang Aniaya Warga Papua Layak Dipidana


Ilustrasi kekerasan. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai, tindakan dua oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga Papua tidak dapat dibenarkan. Sebab, hal itu mengarah pada tindakan arogan.
"Seharusnya dua oknum tersebut tersebut mengedepankan langkah persuasif dan komunikatif," kata Suparji dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/7).
Baca Juga
Kekerasan Anggota TNI ke Orang Papua Eksesif, Moeldoko: di Luar Standar
Suparji menilai bahwa menginjak kepala merupakan kategori penganiayaan. Maka, ia berpendapat dua oknum itu bisa dikenakan pasal pidana.
"Menginjak leher atau kepala bisa dikategorikan penganiayaan sebagaimana dkatur dalam pasal 351 KUHP. Kita berharap hal serupa tidak terjadi lagi," imbuh pengajar di Universitas Al Azhar ini.
Ia menganggap, tindakan itu berlebihan karena seharusnya tidak perlu menggunakan kekerasan, terlebih pada masalah-masalah ringan.
"Apalagi ini menyangkut Papua yang sangat rentan isunya dimanfaatkan oknum tertentu," sambungnya.

Suparji juga mengapresiasi ketegasan Panglima TNI yang menegaskan dua oknum PM tersebut akan diberi hukuman. Menurutnya, sanksi tegas perlu diberikan agar menjadi pelajaran bagi anggota lain.
Bahwa TNI merupakan pelayan masyarakat. Jangan sampai justru mendapat stigma buruk karena tindakan yang tidak berperikemanusiaan.
"Membawa kasus itu ke ranah hukum sangat tepat," ucapnya.
Atas terjadinya peristiwa tersebut, diharapkan semua pihak dapat menahan diri dan menyerahkan penyelesaiannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
"Dan supaya ada penyelesaian yang tuntas dan komprehensif, perlu dilakukan penelusuran terhadap akar permasalahannya," pungkas Suparji.
Sebelumnya, beredar di media sosial video singkat yang menayangkan detik-detik dua pria berseragam aparat itu melakukan kekerasan terhadap warga di Papua.
Dalam video itu, dua orang aparat meringkus seorang warga Papua dengan cara tak bermoral. Belakangan diketahui pria yang dianiaya oleh oknum tersebut adalah penyandang disabilitas. (Knu)
Baca Juga
Dua Oknum Anggota Injak Kepala Warga di Papua, TNI AU Minta Maaf
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Gempa Nabire Papua M 6,6 Sebabkan Jaringan Telekomunikasi Terputus dan Objek Vital Rusak

BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat ke Nabire, Tangani Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa

Gempa ‘Darat’ Magintudo 6,6 di Nabire Papua Tengah Dipicu Pergerakan di Sesar Anjak Weyland, Getarannya Bikin Orang Bangun Terkaget

Capaian Cek Kesehatan Gratis di Papua Masih Rendah, Tertinggi di Jabar Capai 51 Persen

Rusuh di Yalimo, Enam Personel Satgas Maleo Kopassus Terkepung Berhasil Dievakuasi

Jelang HUT TNI, 100 Ribu Tentara dari 3 Matra Siap Guncang Monas

Penggalian Lubang Suplai Makanan 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor Terhadang Lumpur

TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Semua Tewas, Ini Nama 4 Korban Helikopter Intan Angkasa Jatuh di Mimika Papua

Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak
