NasDem Tegaskan Perppu KPK Domain Jokowi

Presiden Jokowi bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) Foto: ANTARA
Merahputih.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Jhonny G. Plate menyatakan bahwa revisi UU KPK sudah disahkan menjadi UU oleh DPR. Sehingga, jika Presiden ingin mengeluarkan Perppu KPK, revisi UU KPK harus diundangkan dahulu.
Setelah itu, baru bisa dilakukan perubahan UU yang telah diundangkan itu melalui tiga cara. Yaitu legislatif review, judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), dan perppu.
Baca Juga:
"Opsi ketiga (perpu) merupakan domain Presiden dan beliau juga sudah mendengar pendapat masyarakat, mempertimbangkannya. Nah, pertimbangan itu bukan cuman perppu atau tidak perppu, tetapi melalui jalur mana pendapat masyarakat itu disalurkan," kata Jhonny di kompleks MPR/DPR/DPD, Minggu.
Menurut dia kalau opsi perppu yang diambil, ada syaratnya yaitu harus dibawa ke DPR, dan kemungkinannya diterima atau ditolak.

Jhonny menilai pembahasan perppu di DPR tidak seperti membahas RUU melalui pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM). Namun, pilihannya menerima atau menolak.
"Berikan kesempatan kepada Presiden untuk mempertimbangkan dengan matang, untuk kepentingan negara, kepentingan bangsa, bukan kepentingan satu atau dua kelompok. Ada kelompok yang protes, ada kelompok yang mendukung, itu rakyat semuanya," jelas dia.
Baca Juga:
Saut Situmorang: Jokowi Presiden RI Terkeren Jika Terbitkan Perppu UU KPK
Sementara, sebagaimana dikutip Antara, partai NasDem sendiri menunggu sikap final Presiden Joko Widodo terkait dengan polemik UU KPK, apakah jadi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) atau tidak.
"Kami saat ini menunggu keputusan apa yang akan diambil Presiden. Kalau Fraksi NasDem, mengusung Presiden sampai 2024, kami pasti mendukung keputusan presiden," ucap dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
