Mulai Bulan Depan, Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang


Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan melakukan uji emisi, Jakarta, Rabu (24/5/2023). ANTARA/HO-Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Penerapan tilang uji emisi mulai berlaku pada 1 November 2023.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, pihaknya bersama dengan DLH DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi pentingnya memperbaiki gas emisi buang.
Baca Juga:
Tak Hanya Sanksi, Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov Lakukan Edukasi Uji Emisi
Latif berharap, sosialisasi yang dilakukan Polda Metro Jaya dan DLH DKI Jakarta telah dimanfaatkan oleh para pengguna kendaraan bermotor untuk memperbaiki gas buang.
"Sehingga di bulan November kita melakukan penindakan tilang, tinggal orang-orang yang tidak mau melakukan itu," ujar Latif kepada wartawan di Jakarta, Minggu (15/10).
Baca Juga:
Pengamat Ungkap Rencana Tilang Uji Emisi Kembali akan Timbulkan Kecurigaan di Masyarakat
Menurut Latif, penindakan tilang dinilai penting dilakukan untuk menjaga kualitas udara di Jakarta.
Agar tidak semakin memburuk atau minimal polusi udara dampak dari kendaraan bermotor bisa berkurang.
"Pemerintah melakukan penindakan ini bukan untuk membuat susah masyarakat tapi untuk menjaga kesehatan masyarakat, untuk mendisiplinkan," tuturnya.
Dia menambahkan, tindakan tilang bukan untuk menyusahkan masyarakat.
Penindakan bisa berupa teguran atau tilang yang diatur pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Knu)
Baca Juga:
Ini Pertimbangan Polisi Kembali Terapkan Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
