MUI Bahas Dua Fatwa Usulan Wapres Terkait Virus Corona


Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, (ANTARA/HO-Asdep KIP Setwapres)
MerahPutih.com - Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan bahwa Komisi Fatwa sedang membahas dua fatwa yang diajukan oleh Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin.
Fatwa pertama adalah tentang penanganan jenazah penderita COVID-19 bila terjadi kekurangan petugas atau kondisi yang tidak memungkinkan dimandikan.
Baca Juga:
Warga yang Merasa Tertular Virus Corona Jangan Minum Obat Sendiri
Fatwa kedua yang diminta Kiai Ma’ruf adalah terkait kebolehan salat tanpa wudhu dan tanpa tayamum sehingga bisa menenangkan petugas medis.
Menurutnya, selama bertugas menangani corona ini, para petugas medis tidak diperkenankan membuka pakaiannya sampai delapan jam, sehingga tidak kemungkinan bertayamum atau wudu.
Kejadian-kejadian seperti itu, menurut Niam, sudah dialami oleh para petugas medis di lapangan.

Terkait wabah corona ini, Komisi Fatwa MUI Pusat sendiri sebelumnya sudah mengeluarkan Fatwa No 14 Tahun 2020. Fatwa itu berisi tentang penyeleggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah COVID-19.
Pada poin ketujuh, disebutkan bahwa pengurusan jenazah terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis.
"Tentu dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat," katanya.
Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COIVID-19.
Baca Juga:
Alat Rapid Test Corona Mulai Digunakan, Pemerintah Klaim Hasilnya Banyak yang Negatif
Pengurusan jenazah COVID-19 dalam fatwa tersebut belum membahas bila terjadi kekurangan petugas untuk mengurus jenazah atau situsi menjadi tidak memungkinkan.
Asrorun juga mengimbau agar seluruh umat Islam melakukan qunut nazilah di setiap salat wajib.
Hal itu bertujuan untuk memohon pertolongan dari Allah SWT agar terhindar dari wabah corona dan segera sirna dari Indonesia.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menyoroti ibadah bagi petugas medis penanganan corona beragama Islam. Dia menyebut salat bagi petugas medis muslim perlu diatur dalam fatwa karena kondisi-kondisi tertentu yang tak memungkinkan. (Knu)
Baca Juga:
Harga APD Baju Hazmat Mahal, Jateng Mampu Bikin Sendiri dengan Harga Rp40.000
Bagikan
Berita Terkait
MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza

Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan

Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran

[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025
