Muhammadiyah Cemaskan Lolosnya Pasal Selundupan dalam Omnibus Law


Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Sorotan terhadap Omnibus Law yang kini tengah digodok pemerintah dan DPR kian meluas. Meski didukung sejumlah pihak, namun masih ada kalangan yang mencemaskan bahwa Omnibus Law rentan dengan pasal selundupan.
Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas. Menurutnya ada kekhawatiran terdapat pasal selundupan karna naskah akademik RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) tikak diketahui publik.
Baca Juga:
Presiden Jokowi: Indonesia 'Hyper' Regulasi Hingga Sulit untuk Maju
"Sangat mungkin dalam situasi yang tidak fair, ini sesuatu yang tertutup sangat memungkinkan terjadi pasal atau ayat selundupan," kata Busyro usai jumpa persnya di Jakarta, Selasa (28/1).

Lebih lanjut, ia mencontohkan pasal selundupan pernah masuk dalam UU Pertembakauan, begitu juga dengan regulasi lain. Untuk itu, dia mendorong agar pemerintah terbuka dengan RUU tentang Omnibus Law, khususnya soal naskah akademik RUU Cilaka.
Mantan wakil KPK itu mengatakan jika naskah akademik RUU Cilaka tidak terbuka, maka pasal selundupan sangat mungkin besar masuk.
Menurut tokoh Muhammadiyah ini, terdapat kekhawatiran publik jika naskah akademik Omnibus Law tidak terbuka maka memudahkan liberalisasi sumber daya alam dan memuluskan kepentingan segelintir investor.
"Ada kekhawatiran cukup mendalam memberikan perlindungan kepada investor asing dalam rangka liberalisasi tata kelola perekonomian, termasuk tata kelola sumber daya alam," katanya.
Seiring belum adanya naskah akademik RUU Cilaka, Busyro mendesak pemerintah untuk menghentikan terlebih dahulu pembahasan Omnibus Law sampai naskah akademiknya dibuka secara transparan kepada publik.
Baca Juga:
Busyro Muqoddas sebagaimana dilansir Antara, meminta agar publik dilibatkan dalam RUU Cilaka sehingga dapat menghindari benturan kepentingan.
"Sebaiknya pemerintah stop dulu rencana berambisi untuk menyelesaikan ini, kemudian tempuh prosedur yang demokratis. Hargai demokrasi dengan libatkan rakyat dan masyarakat sipil," pungkasnya.(*)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

PP Muhammadiyah Sentil Elit Politik Tidak Berikan Keteladan dan Kondisi Panas di Berbagai Daerah

Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah

OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito

Singgung Konflik dengan GAM, Muhammadiyah Minta Polemik Perebutan 4 Pulau Ditangani secara Tepat agar Tidak Timbulkan Disintegrasi

Kantor Muhammadiyah Solo Terbakar, Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab

Ketum Muhammadiyah: Rangkaian Ibadah Idul Adha Media Kikis Sifat Kebinatangan Manusia

Lampu Hijau Muhammadiyah untuk Gaza, Evakuasi Sementara Jadi Solusi Kemanusiaan?

Paus Fransiskus Tutup Usia, Muhammadiyah Kehilangan Tokoh Penebar Damai
