Muhammadiyah Cemaskan Lolosnya Pasal Selundupan dalam Omnibus Law

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 Januari 2020
 Muhammadiyah Cemaskan Lolosnya Pasal Selundupan dalam Omnibus Law

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sorotan terhadap Omnibus Law yang kini tengah digodok pemerintah dan DPR kian meluas. Meski didukung sejumlah pihak, namun masih ada kalangan yang mencemaskan bahwa Omnibus Law rentan dengan pasal selundupan.

Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas. Menurutnya ada kekhawatiran terdapat pasal selundupan karna naskah akademik RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) tikak diketahui publik.

Baca Juga:

Presiden Jokowi: Indonesia 'Hyper' Regulasi Hingga Sulit untuk Maju

"Sangat mungkin dalam situasi yang tidak fair, ini sesuatu yang tertutup sangat memungkinkan terjadi pasal atau ayat selundupan," kata Busyro usai jumpa persnya di Jakarta, Selasa (28/1).

Muhammadiyah cemaskan adanya pasal selundupan dalam Omnibus Law
Pengurus Pusat Muhammadiyah Busyro Muqoddas (Foto: antaranews)

Lebih lanjut, ia mencontohkan pasal selundupan pernah masuk dalam UU Pertembakauan, begitu juga dengan regulasi lain. Untuk itu, dia mendorong agar pemerintah terbuka dengan RUU tentang Omnibus Law, khususnya soal naskah akademik RUU Cilaka.

Mantan wakil KPK itu mengatakan jika naskah akademik RUU Cilaka tidak terbuka, maka pasal selundupan sangat mungkin besar masuk.

Menurut tokoh Muhammadiyah ini, terdapat kekhawatiran publik jika naskah akademik Omnibus Law tidak terbuka maka memudahkan liberalisasi sumber daya alam dan memuluskan kepentingan segelintir investor.

"Ada kekhawatiran cukup mendalam memberikan perlindungan kepada investor asing dalam rangka liberalisasi tata kelola perekonomian, termasuk tata kelola sumber daya alam," katanya.

Seiring belum adanya naskah akademik RUU Cilaka, Busyro mendesak pemerintah untuk menghentikan terlebih dahulu pembahasan Omnibus Law sampai naskah akademiknya dibuka secara transparan kepada publik.

Baca Juga:

Omnibus Law Dianggap Memiskinkan Tenaga Kerja

Busyro Muqoddas sebagaimana dilansir Antara, meminta agar publik dilibatkan dalam RUU Cilaka sehingga dapat menghindari benturan kepentingan.

"Sebaiknya pemerintah stop dulu rencana berambisi untuk menyelesaikan ini, kemudian tempuh prosedur yang demokratis. Hargai demokrasi dengan libatkan rakyat dan masyarakat sipil," pungkasnya.(*)

Baca Juga:

UU Omnibus Law Didemo, Mahfud: Salah Paham

#Omnibus Law #Muhammadiyah #Busyro Muqoddas
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024
Tahun 2024 menjadi tahun bersejarah karena Rumah Hamka dapat dibeli lunas. Selain itu PCIM Malaysia pada tahun tersebut juga secara legal terdaftar di Malaysia.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024
Indonesia
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Dr. Arif Budimanta, yang saat ini menjabat Ketua Majelis Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata PP Muhammadiyah.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 06 September 2025
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal
Indonesia
PP Muhammadiyah Sentil Elit Politik Tidak Berikan Keteladan dan Kondisi Panas di Berbagai Daerah
Para elit politik hendaknya lebih sensitif terhadap aspirasi masyarakat dengan perilaku santun, sederhana, dan memiliki kepedulian tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
PP Muhammadiyah Sentil Elit Politik Tidak Berikan Keteladan dan Kondisi Panas di Berbagai Daerah
Indonesia
Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah
Sementara Muhammadiyah belum mendapatkan lahan untuk dikelola, NU sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 Juli 2025
Pemerintah Masih Cari Lahan Tambang Batu Bara Buat Muhammadiyah
Indonesia
OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito
Bank Syariah Matahari merupakan hasil konversi dari BPR Matahari Artadaya yang sebelumnya beroperasi sebagai lembaga keuangan konvensional di bawah naungan Universitas Muhammadiyah Hamka (UHAMKA).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito
Indonesia
Singgung Konflik dengan GAM, Muhammadiyah Minta Polemik Perebutan 4 Pulau Ditangani secara Tepat agar Tidak Timbulkan Disintegrasi
Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengingatkan jika masalah penetapan wilayah ini tidak ditangani dengan tepat, bukan tidak mungkin akan mengganggu harmoni dan stabilitas nasional.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Singgung Konflik dengan GAM, Muhammadiyah Minta Polemik Perebutan 4 Pulau Ditangani secara Tepat agar Tidak Timbulkan Disintegrasi
Indonesia
Kantor Muhammadiyah Solo Terbakar, Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab
Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut. Kerugian ditaksir sekitar Rp 100 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 12 Juni 2025
Kantor Muhammadiyah Solo Terbakar, Korsleting Listrik Diduga Jadi Penyebab
Indonesia
Ketum Muhammadiyah: Rangkaian Ibadah Idul Adha Media Kikis Sifat Kebinatangan Manusia
Idul Adha 1446 Hijriah menjadi momen ajang meningkatkan kepedulian dan pengorbanan terhadap sesama.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
Ketum Muhammadiyah: Rangkaian Ibadah Idul Adha Media Kikis Sifat Kebinatangan Manusia
Indonesia
Lampu Hijau Muhammadiyah untuk Gaza, Evakuasi Sementara Jadi Solusi Kemanusiaan?
Haedar menekankan pentingnya saling pengertian dan toleransi dalam berbagai upaya pembelaan terhadap warga Palestina
Angga Yudha Pratama - Selasa, 22 April 2025
Lampu Hijau Muhammadiyah untuk Gaza, Evakuasi Sementara Jadi Solusi Kemanusiaan?
Indonesia
Paus Fransiskus Tutup Usia, Muhammadiyah Kehilangan Tokoh Penebar Damai
Bagi PP Muhammadiyah, Paus Fransiskus merupakan sosok yang humanis di ranah global.
Wisnu Cipto - Senin, 21 April 2025
Paus Fransiskus Tutup Usia, Muhammadiyah Kehilangan Tokoh Penebar Damai
Bagikan