MK Tentukan Nasib Prabowo Maksimal 14 Hari

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 24 Mei 2019
MK Tentukan Nasib Prabowo  Maksimal 14 Hari

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto/Mahkamahkonstitusi.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gugatan hasil pemilu yang rencananya akan diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, dapat diproses dan diputuskan Mahkamah Konstitusi paling lama 14 hari setelah gugatan tersebut teregistrasi dalam buku perkara.

"Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum harus diterbitkan paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam buku register perkara konstitusi," kata Pakar hukum tata negara Hifdzil Alim, dihubungi di Jakarta, Jumat (24/5).

BACA JUGA: MK Tetapkan 3 Panel Hakim Sengketa Pemilu, Gugatan Prabowo Dipegang Siapa?

Menurut Hifdzil, jika Prabowo memasukkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, dengan asumsi perkara itu langsung dicatat di dalam buku register perkara pada hari yang sama, maka MK dapat mengeluarkan putusan selambatnya 14 hari ke depan.

"Jumlah 14 hari setelah pencatatan di buku register perkara itu adalah jumlah hari maksimal. MK bisa saja lebih cepat lagi memutuskan," kata Direktur HICON Law & Policy Strategies itu, dikutip Antara.

Prabowo-Sandi
Prabowo-Sandi. (Foto: antaranews)

Adapun dalam pemeriksaan perkara PHPU Presiden/Wakil Presiden terdapat dua tahap. Pertama, pemeriksaan pendahuluan dan kedua, pemeriksaan persidangan. Pemeriksaan pendahuluan ini dimulai paling lama tiga hari setelah permohonan gugatan dicatat dalam buku register perkara.

Terkait berat atau tidaknya persyaratan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu Presiden, Hifdzil menilai hal itu relatif bergantung kepada pemohon. "Kalau pemohon punya semua alat buktinya untuk mengajukan sengketa, ya ringan-ringan saja. Kalau pemohon tidak punya alat bukti untuk mengajukan sengketa, tapi mengakunya punya, ya berat nanti," tutup dia.

BACA JUGA: Info Intelijen Masuk, Polisi Kini Tutup Jalan Depan Istana Sampai MK

Prabowo-Sandiaga direncanakan mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi Jumat hari ini. Hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan gugatan. Sebab sesuai ketentuan berlaku, KPU hanya memberikan waktu kepada peserta pemilu untuk mengajukan gugatan, selambatnya tiga hari sejak hasil pemilu ditetapkan tanggal 21 Mei 2019. (*)

#Prabowo Subianto #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Profil Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan yang Ditunjuk Jadi Ketua DK LPS
Anggito Abimanyu ditunjuk menjadi Ketua Dewan Komisioner LPS periode 2025-2030. Ia akan menggantikan posisi Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Profil Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan yang Ditunjuk Jadi Ketua DK LPS
Indonesia
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
DPR sudah menerima lima surat dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Surat tersebut membahas calon anggota LPS hingga RUU BUMN.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
Indonesia
Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Nyatakan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina
Presiden RI, Prabowo Subianto bertemu dengan Sekjen PBB, Antonio Guterres. Keduanya bertemu saat mengikuti Sidang Umum PBB di New York, Amerika Serikat.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Nyatakan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina
Dunia
Prabowo Pimpin Delegasi RI Standing Ovation saat Prancis Akui Palestina di PBB
Apresiasi sama diberikan hampir seluruh delegasi peserta KTT
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Prabowo Pimpin Delegasi RI Standing Ovation saat Prancis Akui Palestina di PBB
Indonesia
Mikrofon Prabowo Mati Saat Pidato di PBB, Ini Penjelasan Kemenlu
Insiden mikrofon mati terjadi ketika setelah Prabowo menyampaikan kalimat, “Kami bersedia menyediakan pasukan perdamaian.”
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Mikrofon Prabowo Mati Saat Pidato di PBB, Ini Penjelasan Kemenlu
Indonesia
Hadiri Sidang Umum PBB, Prabowo Diyakini Bisa 'Buka Pintu' Kemerdekaan Palestina
Presiden RI, Prabowo Subianto, menghadiri Sidang Majelis Umum PBB. Ia pun diyakini bisa membuka pintu bagi kemerdekaan Palestina.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Hadiri Sidang Umum PBB, Prabowo Diyakini Bisa 'Buka Pintu' Kemerdekaan Palestina
Indonesia
Prabowo segera Bentuk Komisi Reformasi Polri, Usman Hamid: Belum Punya Konsep dan Tujuan yang Jelas
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan segera membentuk Komisi Reformasi Polri. Usman Hamid pun mengatakan, bahwa konsep dan tujuannya belum jelas.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Prabowo segera Bentuk Komisi Reformasi Polri, Usman Hamid: Belum Punya Konsep dan Tujuan yang Jelas
Indonesia
Ini Syarat Prabowo Buka Opsi Indonesia Akui Israel
Perdamaian di Jalur Gaza hanya dapat tercapai dengan adanya pengakuan penuh terhadap kedaulatan negara Palestina.
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Ini Syarat Prabowo Buka Opsi Indonesia Akui Israel
Dunia
Bicara di KTT PBB, Prabowo: Kita Harus Mengakui Palestina Sekarang
"Solusi dua negara adalah satu-satunya jalan untuk mewujudkan perdamaian di Palestina," kata Prabowo
Wisnu Cipto - Selasa, 23 September 2025
Bicara di KTT PBB, Prabowo: Kita Harus Mengakui Palestina Sekarang
Indonesia
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Presiden RI, Prabowo Subianto, akan menaikkan gaji guru dan dosen ASN. Komisi X DPR juga meminta nasib guru honorer diperhatikan, karena gajinya kecil.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
Bagikan