MK Tak Kabulkan Pemilu Coblos Partai, MPR Anggap Muruah Konstitusi Masih Terjaga


Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Pujian datang silih berganti untuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU Pemilu terkait pencoblosan. MK menolak sistem pemilihan tertutup atau mencoblos partai, dan tetap dalam proporsional terbuka.
Pujian salah satunya datang dari anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Ia mengingatkan agar MK terus konsisten dan menjadi teladan dalam melaksanakan ketentuan konstitusi. Selain itu, untuk mengembalikan dan menjaga kepercayaan rakyat bahwa undang-undang tetap dipentingkan pelaksanaannya oleh lembaga negara yang bisa berdampak pada meningkatnya kualitas demokrasi.
Baca Juga:
Tahapan Pemutakhiran DPT Pemilu 2024, Bawaslu Jangan Sampai Kecolongan
"Hal yang sangat dipentingkan, apalagi bangsa Indonesia kini berada di tahun politik, jelang Pemilu 2024,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (16/6).
Menurut Hidayat, dengan konsisten terhadap keputusannya sendiri pada tahun 2008, yang mengarahkan perubahan dari sistem tertutup menjadi sistem terbuka, maka diharapkan akan dapat menjaga kepercayaan rakyat terhadap MK dan bahwa konstitusi tetap bisa diperjuangkan dan dilaksanakan.
"Dan itu semua dapat meningkatkan partisipasi rakyat untuk meningkatnya kualitas demokrasi, karena rakyat menyadari bahwa kedaulatan rakyat selalu dipentingkan dan dimenangkan, sebagaimana dalam keputusan MK terakhir ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Cak Imin Akui Senang Banyak Paslon Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Ia juga mengapresiasi MK yang menghormati kelembagaan DPR RI yang telah menyampaikan keterangannya, meski ada salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan berbeda.
Di dalam putusan tersebut terungkap bahwa ada salah satu fraksi yang menyampaikan pendapatnya berbeda dengan DPR. Hal itu tentu tidak lazim dalam sidang MK, karena yang didengarkan pendapatnya adalah DPR, bukan pendapat fraksi.
"Jadi, MK sudah benar bila hanya mempertimbangkan pendapat resmi DPR yang memang menolak sistem pemilu tertutup," imbuh Hidayat.
Apalagi di tahun politik jelang Pemilu 2024, mengingat MK juga memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa Pemilu, Pilpres serta Pilkada semuanya di tahun 2024.
"Itu semua bisa jadi sumbangsih MK untuk perubahan Indonesia menjadi yang lebih baik,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Wapres Bersyukur MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
