MK Tak Kabulkan Pemilu Coblos Partai, MPR Anggap Muruah Konstitusi Masih Terjaga
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Pujian datang silih berganti untuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU Pemilu terkait pencoblosan. MK menolak sistem pemilihan tertutup atau mencoblos partai, dan tetap dalam proporsional terbuka.
Pujian salah satunya datang dari anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.
Ia mengingatkan agar MK terus konsisten dan menjadi teladan dalam melaksanakan ketentuan konstitusi. Selain itu, untuk mengembalikan dan menjaga kepercayaan rakyat bahwa undang-undang tetap dipentingkan pelaksanaannya oleh lembaga negara yang bisa berdampak pada meningkatnya kualitas demokrasi.
Baca Juga:
Tahapan Pemutakhiran DPT Pemilu 2024, Bawaslu Jangan Sampai Kecolongan
"Hal yang sangat dipentingkan, apalagi bangsa Indonesia kini berada di tahun politik, jelang Pemilu 2024,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (16/6).
Menurut Hidayat, dengan konsisten terhadap keputusannya sendiri pada tahun 2008, yang mengarahkan perubahan dari sistem tertutup menjadi sistem terbuka, maka diharapkan akan dapat menjaga kepercayaan rakyat terhadap MK dan bahwa konstitusi tetap bisa diperjuangkan dan dilaksanakan.
"Dan itu semua dapat meningkatkan partisipasi rakyat untuk meningkatnya kualitas demokrasi, karena rakyat menyadari bahwa kedaulatan rakyat selalu dipentingkan dan dimenangkan, sebagaimana dalam keputusan MK terakhir ini,” ujarnya.
Baca Juga:
Cak Imin Akui Senang Banyak Paslon Capres-Cawapres di Pemilu 2024
Ia juga mengapresiasi MK yang menghormati kelembagaan DPR RI yang telah menyampaikan keterangannya, meski ada salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan berbeda.
Di dalam putusan tersebut terungkap bahwa ada salah satu fraksi yang menyampaikan pendapatnya berbeda dengan DPR. Hal itu tentu tidak lazim dalam sidang MK, karena yang didengarkan pendapatnya adalah DPR, bukan pendapat fraksi.
"Jadi, MK sudah benar bila hanya mempertimbangkan pendapat resmi DPR yang memang menolak sistem pemilu tertutup," imbuh Hidayat.
Apalagi di tahun politik jelang Pemilu 2024, mengingat MK juga memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa Pemilu, Pilpres serta Pilkada semuanya di tahun 2024.
"Itu semua bisa jadi sumbangsih MK untuk perubahan Indonesia menjadi yang lebih baik,” pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
Wapres Bersyukur MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung