MK Tak Kabulkan Pemilu Coblos Partai, MPR Anggap Muruah Konstitusi Masih Terjaga

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 16 Juni 2023
MK Tak Kabulkan Pemilu Coblos Partai, MPR Anggap Muruah Konstitusi Masih Terjaga

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pujian datang silih berganti untuk Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi UU Pemilu terkait pencoblosan. MK menolak sistem pemilihan tertutup atau mencoblos partai, dan tetap dalam proporsional terbuka.

Pujian salah satunya datang dari anggota DPR sekaligus Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid.

Ia mengingatkan agar MK terus konsisten dan menjadi teladan dalam melaksanakan ketentuan konstitusi. Selain itu, untuk mengembalikan dan menjaga kepercayaan rakyat bahwa undang-undang tetap dipentingkan pelaksanaannya oleh lembaga negara yang bisa berdampak pada meningkatnya kualitas demokrasi.

Baca Juga:

Tahapan Pemutakhiran DPT Pemilu 2024, Bawaslu Jangan Sampai Kecolongan

"Hal yang sangat dipentingkan, apalagi bangsa Indonesia kini berada di tahun politik, jelang Pemilu 2024,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (16/6).

Menurut Hidayat, dengan konsisten terhadap keputusannya sendiri pada tahun 2008, yang mengarahkan perubahan dari sistem tertutup menjadi sistem terbuka, maka diharapkan akan dapat menjaga kepercayaan rakyat terhadap MK dan bahwa konstitusi tetap bisa diperjuangkan dan dilaksanakan.

"Dan itu semua dapat meningkatkan partisipasi rakyat untuk meningkatnya kualitas demokrasi, karena rakyat menyadari bahwa kedaulatan rakyat selalu dipentingkan dan dimenangkan, sebagaimana dalam keputusan MK terakhir ini,” ujarnya.

Baca Juga:

Cak Imin Akui Senang Banyak Paslon Capres-Cawapres di Pemilu 2024

Ia juga mengapresiasi MK yang menghormati kelembagaan DPR RI yang telah menyampaikan keterangannya, meski ada salah satu fraksi yang menyampaikan pandangan berbeda.

Di dalam putusan tersebut terungkap bahwa ada salah satu fraksi yang menyampaikan pendapatnya berbeda dengan DPR. Hal itu tentu tidak lazim dalam sidang MK, karena yang didengarkan pendapatnya adalah DPR, bukan pendapat fraksi.

"Jadi, MK sudah benar bila hanya mempertimbangkan pendapat resmi DPR yang memang menolak sistem pemilu tertutup," imbuh Hidayat.

Apalagi di tahun politik jelang Pemilu 2024, mengingat MK juga memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa Pemilu, Pilpres serta Pilkada semuanya di tahun 2024.

"Itu semua bisa jadi sumbangsih MK untuk perubahan Indonesia menjadi yang lebih baik,” pungkasnya. (Knu)

Baca Juga:

Wapres Bersyukur MK Tolak Gugatan Sistem Pemilu

#Mahkamah Konstitusi #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Bagikan