Minyak Goreng Langka, Praktik 'Beli Bersyarat' Merajalela di Yogyakarta

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 04 Maret 2022
Minyak Goreng Langka, Praktik 'Beli Bersyarat' Merajalela di Yogyakarta

Rak minyak goreng di sejumlah toko modern kosong. Foto: MP/Patricia Vicka

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan laporan maraknya praktik pembelian bersyarat (tying) dalam penjualan minyak goreng di sejumlah pasar tradisional, modern dan ritel di wilayah DIY.

Laporan ini didapatkan dari hasil survei yang disebarkan oleh ORI ke Sejumlah warga dan pantauan ORI DIY terhadap penjualan minyak goreng di 60 titik di lima kabupaten/kota.

Baca Juga

Gelontorkan Ratusan Juta Liter, Kemendag Bingung Minyak Goreng Masih Langka di Pasaran

Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi menuturkan, bahwa praktik pembelian bersyarat ditemukan di Kabupaten Sleman.

"Calon pembeli minyak goreng diwajibkan sekaligus membeli sejumlah barang, seperti mie, jagung, margarin, tepung dengan total nominal yang harus dikeluarkan mencapai Rp 1 juta," ujar Budhi melalui keterangan pers di Yogyakarta, Jumat (4/3).

Praktik serupa juga terjadi di Pasar Kotagede Kota Yogyakarta. Calon pembeli minyak goreng wajib membeli barang seperti sabun mandi dan margarin.

ORI telah melaporkan praktik "nakal" ini ke Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tim ORI DIY menemukan fakta para pedagang melakukan ini karena barang sudah digabungkan dari pihak distributor.

"Jadi pedagang terima minyak goreng sudah jadi satu dengan barang lainnya," kata Budhi.

Baca Juga

Minyak Goreng yang Sehat Menurut Para Pakar

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Apriyanto mengatakan, telah mendapatkan laporan adanya penyelewengan ini.

Merespons temuan ORI DIY, Disperindag DIY langsung melakukan pemantauan di lapangan dan menemukan indikasi bahwa praktik tersebut dilakukan oleh oknum distributor.

Pemda DIY telah memperingatkan distributor minyak goreng menghindari praktik pembelian bersyarat yang merugikan pedagang atau konsumen.

"Kami peringatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang memberatkan para konsumen dan pedagang," tegas Yanto.

Yanto mengatakan pelaku pembelian bersyarat bisa dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan denda Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar.

"Tidak boleh melakukan tying. Kalau masih melakukan itu, monggo KPPU dan kepolisian bisa melakukan penindakan," kata dia.

Menurut Yanto, Disperindag DIY membuka ruang pengaduan bagi konsumen yang menjumpai praktik pembelian bersyarat. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga

KPPU: Harga Minyak Goreng Terus Naik Tanpa Ada Penurunan

#Minyak Goreng #Yogyakarta #Ombudsman
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Stabilitas di daerah menjadi fondasi penting bagi kelancaran kehidupan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Indonesia
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
KAI Daop 6 Yogyakarta telah melayani 219.400 penumpang selama long weekend Maulid Nabi.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
Indonesia
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Indonesia
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Potensi banjir pesisir Medan akibat adanya aktivitas pasang air laut, dan fenomena alam lainnya.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Indonesia
Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen
Periode yang sama pada tahun lalu, tercatat volume keberangkatan penumpang KA jarak jauh sebanyak 75.572 penumpang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen
Indonesia
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Kegiatan ini digelar untuk menstabilkan harga pangan, terutama beras, agar tetap terjangkau masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 14 Agustus 2025
Gerakan Pangan Murah di Seluruh Indonesia, Polri-Bulog Jual Beras hingga Minyak di Bawah Harga Normal
Indonesia
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
Tom meyakini hasil audit BPKP dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan yang sempat menyeret namanya membutuhkan evaluasi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Ingin Evaluasi Hasil Audit Kerugian di Kasus Impor Gula
Indonesia
85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatatkan rekor tertinggi jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang menggunakan layanan kereta api selama bulan Juli 2025.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi
Indonesia
DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman
Ombudsman menyatakan pemecatan terhadap ribuan tenaga pendamping profesional di lingkungan Kemendes PDT cacat administrasi.
Wisnu Cipto - Minggu, 03 Agustus 2025
DPR Desak Mendes Batalkan Pemecatan Ribuan Pendamping Desa Patuhi Putusan Ombudsman
Indonesia
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
mengatur ulang skema distribusi tidak akan berpengaruh besar terhadap harga MinyaKita.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 Juli 2025
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha
Bagikan