Minyak Goreng Langka, Praktik 'Beli Bersyarat' Merajalela di Yogyakarta

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 04 Maret 2022
Minyak Goreng Langka, Praktik 'Beli Bersyarat' Merajalela di Yogyakarta

Rak minyak goreng di sejumlah toko modern kosong. Foto: MP/Patricia Vicka

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapatkan laporan maraknya praktik pembelian bersyarat (tying) dalam penjualan minyak goreng di sejumlah pasar tradisional, modern dan ritel di wilayah DIY.

Laporan ini didapatkan dari hasil survei yang disebarkan oleh ORI ke Sejumlah warga dan pantauan ORI DIY terhadap penjualan minyak goreng di 60 titik di lima kabupaten/kota.

Baca Juga

Gelontorkan Ratusan Juta Liter, Kemendag Bingung Minyak Goreng Masih Langka di Pasaran

Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi menuturkan, bahwa praktik pembelian bersyarat ditemukan di Kabupaten Sleman.

"Calon pembeli minyak goreng diwajibkan sekaligus membeli sejumlah barang, seperti mie, jagung, margarin, tepung dengan total nominal yang harus dikeluarkan mencapai Rp 1 juta," ujar Budhi melalui keterangan pers di Yogyakarta, Jumat (4/3).

Praktik serupa juga terjadi di Pasar Kotagede Kota Yogyakarta. Calon pembeli minyak goreng wajib membeli barang seperti sabun mandi dan margarin.

ORI telah melaporkan praktik "nakal" ini ke Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota dan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tim ORI DIY menemukan fakta para pedagang melakukan ini karena barang sudah digabungkan dari pihak distributor.

"Jadi pedagang terima minyak goreng sudah jadi satu dengan barang lainnya," kata Budhi.

Baca Juga

Minyak Goreng yang Sehat Menurut Para Pakar

Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag DIY, Yanto Apriyanto mengatakan, telah mendapatkan laporan adanya penyelewengan ini.

Merespons temuan ORI DIY, Disperindag DIY langsung melakukan pemantauan di lapangan dan menemukan indikasi bahwa praktik tersebut dilakukan oleh oknum distributor.

Pemda DIY telah memperingatkan distributor minyak goreng menghindari praktik pembelian bersyarat yang merugikan pedagang atau konsumen.

"Kami peringatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang memberatkan para konsumen dan pedagang," tegas Yanto.

Yanto mengatakan pelaku pembelian bersyarat bisa dijerat dengan Pasal 15 Undang-Undang tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan denda Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar.

"Tidak boleh melakukan tying. Kalau masih melakukan itu, monggo KPPU dan kepolisian bisa melakukan penindakan," kata dia.

Menurut Yanto, Disperindag DIY membuka ruang pengaduan bagi konsumen yang menjumpai praktik pembelian bersyarat. (Teresa Ika/Yogyakarta)

Baca Juga

KPPU: Harga Minyak Goreng Terus Naik Tanpa Ada Penurunan

#Minyak Goreng #Yogyakarta #Ombudsman
Bagikan

Berita Terkait

Tradisi
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Makam Raja Imogiri atau Pajimatan Imogiri dibangun oleh Sultan Agung Hanyokrokusumo pada 1554 Saka atau 1632 Masehi.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Daftar Raja Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta yang Dimakamkan di Imogiri
Tradisi
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Hingga kini, tradisi memakamkan raja keturunan Mataram di kompleks permakaman ini masih dilakukan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Astana Pajimatan Imogiri, Kompleks Permakaman Raja-Raja Mataram dari Dulu hingga Kini
Indonesia
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Siap memberangkatkan jemaah calon haji mulai 2026.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Mulai 2026, Jemaah Calon Haji Banten dan DIY Berangkat dari Embarkasi Cipondoh dan Yogyakarta
Indonesia
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
Pemberian keadilan restoratif perlu dibatasi hanya untuk tindak pidana yang ringan, dimediasi oleh mediator bersertifikat, dan hasil kesepakatannya disahkan oleh jaksa atau hakim.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 September 2025
Keadilan Restorative Hanya Buat Tindak Pidana Ringan, Tapi Korban Harus Diperhatikan
Indonesia
Bantuan Pangan Ditambah; Bukan Hanya Beras Tapi Ada 2 Liter Minyak Goreng
Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi menyebut pihaknya sudah mengajukan anggaran tambahan sebesar Rp 6,5 triliun guna mendukung penyaluran beras dan minyak goreng
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Bantuan Pangan Ditambah; Bukan Hanya Beras Tapi Ada 2 Liter Minyak Goreng
Indonesia
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Stabilitas di daerah menjadi fondasi penting bagi kelancaran kehidupan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, dan pembangunan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 September 2025
Kearifan Lokal Jaga Warga Bikin Yogyakarta Cepat Pulih Dari Demo Berujung Rusuh
Indonesia
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
KAI Daop 6 Yogyakarta telah melayani 219.400 penumpang selama long weekend Maulid Nabi.
Soffi Amira - Selasa, 09 September 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Layani 219.400 Penumpang Selama Long Weekend Maulid Nabi
Indonesia
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Kebebasan menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa dijamin oleh konstitusi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa
Indonesia
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Potensi banjir pesisir Medan akibat adanya aktivitas pasang air laut, dan fenomena alam lainnya.
Frengky Aruan - Selasa, 19 Agustus 2025
Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY
Indonesia
Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen
Periode yang sama pada tahun lalu, tercatat volume keberangkatan penumpang KA jarak jauh sebanyak 75.572 penumpang.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Agustus 2025
Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen
Bagikan