Pemilu 2019

Merasa Dicurangi, Caleg PDIP Batam Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 07 Juni 2019
 Merasa Dicurangi, Caleg PDIP Batam Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Para caleg PDIP dari Kepri dan Batam (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Gugatan sengketa Pemilu bukan saja monopoli pasangan capres-cawapres dan caleg DPR pusat. Seorang caleg PDIP untuk DPRD Kota Batam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi lantaran suaranya diduga dicuri sesama caleg.

Bommen Hutagalung, caleg PDI Perjuangan tersesbut menilai suaranya sengaja dialihkan ke caleg lain meski keduanya dari partai yang sama.

"Dia mempermasalahkan perolehan suaranya yang terpaut 52 suara dengan caleg di internal partainya, berinisial TAS," kata Komisioner Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Zaki Setiawan di Batam, Jumat (7/6).

Dalam gugatannya ke MK, Bommen mensinyalir terjadi perpindahan suara partai kepada caleg berinisial TAS pada DB.1-DPRD Kab/Kota atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Batam.

Bomen meyakini, akibat perpindahan suara partai tersebut, suara TAS bertambah signifikan dan sangat merugikan Bommen dalam merebut kursi kedua bagi PDIP di dapil Batam 1.

"Data Bommen, perolehan suara partai di dapil Batam 1 sebanyak 5.145. Sementara versi KPU sebanyak 4.361, selisih 784 suara," kata Zaki.

Kemudian, perolehan suara Bommen 2.349, selisih 20 suara dibanding versi KPU 2.329. Sementara perolehan suara TAS 2.041, selisih 340 suara dibanding versi KPU 2.381.

Komisioner KPU Kota Batam Zaki Setiawan
Komisioner Bidang Teknis KPU Batam, Zaki Setiawan (Yunianti Jannatun Naim)

Masih menurut Bomen dalam gugatan ke MK, perpindahan suara partai kepada caleg TAS itu terjadi di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota.

Pada DAA1 perolehan suara partai 779, sementara di DAA1 ditulis 309 dan di DA1 ditulis 316 suara. Bommen sendiri mengklaim mendapatkan 445 suara, sementara di DAA1 dan DA1 ditulis 433.

Sedangkan perolehan suara TAS versi Bommen 605, tapi di DAA1 ditulis 934 dan di DA1 927 suara.

Hal yang sama juga terjadi di Kelurahan Baloi Permai.

"Permasalahan ini sudah dilaporkan Bommen kepada Bawaslu Kota Batam pada 9 Mei 2019. Bommen meminta pemindahan suara partai kepada caleg TAS dikembalikan seperti semula," kata Zaki.

BACA JUGA: Demokrat Dinilai Masih Abu-Abu, TKN: Sudah Waktunya Demokrat Bicara Sikap Politik

Sebanyak 310 Sepeda Motor Mudik Gratis Kemenhub Diberangkatkan dari Terminal Tirtonadi

Sebagaimana dilansir Antara, gugatan Bommen Hutagalung merupakan satu dari enam sengketa pemilu di Batam. Selain Bommen dari PDIP, partai lain yang juga memasukkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi yaitu Partai Berkarya, Partai Gerindra, Partai Golkar, PPP, dan Partai Perindo.

Hingga kini, KPU Batam menyiapkan alat-alat bukti untuk menjawab gugatan peserta pemilu ke Mahkamah Konstutusi.

"Untuk menyiapkan alat-alat bukti tersebut, KPU Kota Batam tetap masuk kerja saat Lebaran," tutup Zaki Setiawan.(*)

#PDI Perjuangan #PDIP #Mahkamah Konstitusi #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Dalam praktiknya, para PKL yang tergabung dalam asosiasi tersebut banyak menemui kendala ketika mengakses permodalan ke institusi keuangan milik pemerintah (Himbara).
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Implementasi PP 47/24 Masih Rendah, Pemerintah Didesak Percepat Penghapusan Piutang Macet UMKM
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Makna Sumpah Pemuda tidak hanya soal persatuan teritorial, tetapi juga semangat kebangsaan dan kesadaran geopolitik yang menjadi fondasi kuat Indonesia.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Sumpah Pemuda Harus Jadi Semangat Kepeloporan Anak Muda
Indonesia
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Generasi muda tidak boleh hanya menjadi objek pembangunan.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Oktober 2025
Peringatan Sumpah Pemuda, PDIP Tegaskan Komitmen Politik Inklusif bagi Generasi Muda
Indonesia
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning, menolak usulan pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Ia menilai, bahwa Soeharto merupakan sosok pelanggar HAM.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Ribka Tjiptaning Nilai Soeharto tak Pantas Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Dianggap Pelanggar HAM
Indonesia
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
PDIP menyerahkan kasus dugaan korupsi proyek Whoosh kepada KPK. Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPP PDIP, Ribka Tjiptaning.
Soffi Amira - Selasa, 28 Oktober 2025
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Indonesia
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
Meminta agar penyelesaian utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) dilakukan secara business to business (B2B).
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
PDIP Sebut Ada Niat Jahat jika Utang KCJB Dikaitkan dengan APBN
Indonesia
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Adanya penolakan tersebut berarti ada harapan dari masyarakat yang harus didengar.
Dwi Astarini - Minggu, 26 Oktober 2025
PDIP Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, FX Rudy Sebut itu Harapan Masyarakat
Bagikan