Menyoal GBHN, Wapres: Apa Rakyat Mau Haknya Diambil MPR Lagi?

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 13 Agustus 2019
Menyoal GBHN, Wapres: Apa Rakyat Mau Haknya Diambil MPR Lagi?

Wakil Presiden, Jusuf Kalla. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) baik untuk diterapkan lagi selama tidak mengubah sistem pemerintahan dan ketatanegaraan. Hal ini juga berlaku untuk pemilihan presiden yang ditunjuk langsung MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

"Nanti banyak perubahan yang rakyat juga belum tentu setuju. Contohnya presiden dipilih MPR lagi karena lembaga tertinggi. Kalau begitu lain soal lagi. Apa rakyat setuju diambil lagi haknya untuk memilih langsung?," kata Wapres kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (13/8).

Baca Juga: PAN Minta GBHN Kembali Dihidupkan

JK mengatakan, pedoman pembangunan yang saat ini berjalan, yakni Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) sebenarnya tidak jauh berbeda dengan GBHN. RPJPN itu kemudian diterjemahkan lagi ke dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) lima tahun sekali.

Wapres Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Wapres Jusuf Kalla (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

"Kita setuju (GBHN), soal urgen atau tidak itu lain soal. Ini perlu atau tidak kebutuhan kita untuk kesinambungan pembangunan dimuat lagi di GBHN? Walaupun dulu ada namanya Akselerasi Pembangunan 25 tahun di awal Orde Baru, itu juga bisa," tambahnya dilansir dari Antara.

Perbedaan antara GBHN dan RPJPN hanyalah pada penempatan rencana pembangunan tersebut, kata Wapres. Kalau GBHN, presiden terpilih akan menyesuaikan program kampanyenya dengan pedoman tersebut; sementara RPJPN, presiden terpilih menyusun program kerjanya untuk kemudian diterjemahkan dalam RPJMN.

"Kalau hanya (konsep) GBHN itu bagus, cuma asal jangan sampai mengubah seluruh sistem lagi, karena itu juga hasil baru 15 atau 16-17 tahun lalu," katanya.

Baca Juga: Politisi PKS Desak Perlunya GBHN Sebagai Panduan Arah Pembangunan

Oleh karena itu, Wapres mengatakan perlu ada kajian lebih lanjut terkait penerapan kembali GBHN untuk disesuaikan dengan sistem demokrasi yang sudah berjalan baik saat ini.

"GBHN itu namanya saja garis besar haluan negara, itu suatu hal yang penting sebenarnya, sehingga negara bisa membikin perencanaan jangka panjang atau jangka menengah lima tahun. Jadi sekali lagi, kita ada RPJM yang diatur di undang-undang juga, mengikat juga," ujarnya. (*)

Baca Juga: Demi Kesinambungan, Titiek Soeharto Dukung GBHN Dihidupkan Kembali

#Jusuf Kalla #GBHN
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas mafia tanah di kasus lahan Jusuf Kalla.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Indonesia
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Nusron Wahid buka suara terkait sengketa tanah seluas 16,4 hektare di Makassar, Sulawesi Selatan, yang memicu amarah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
Eks Wapres JK Murka Gara-Gara Mafia Tanah, Ini Duduk Perkaranya Versi Kepala BPN
Indonesia
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
JK menegaskan klaim kepemilikan lahan seluas 16,5 hektare miliknya oleh pihak lain merupakan kebohongan dan rekayasa.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Eks Wapres JK Geram, Tanahnya di Makassar Jadi Korban Mafia Tanah
Indonesia
Jusuf Kalla, Nasaruddin Umar dan Arsjad Rasjid Serukan Perdamaian Dunia di Roma
Ketiganya membawa perspektif berbeda, tetapi saling melengkapi soal politik, spiritualitas, dan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 02 November 2025
Jusuf Kalla, Nasaruddin Umar dan Arsjad Rasjid Serukan Perdamaian Dunia di Roma
Indonesia
Cari Silfester Matutina Tak Ketemu, Jaksa Minta Tolong Pengacara Serahkan Jika Benar di Jakarta
Jaksa eksekutor Kejari Jaksel masih mengalami kendala dalam menemukan keberadaan terpidana Silfester Matutina.
Wisnu Cipto - Minggu, 12 Oktober 2025
Cari Silfester Matutina Tak Ketemu, Jaksa Minta Tolong Pengacara Serahkan Jika Benar di Jakarta
Berita Foto
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Wakil Presiden Ke-10 dan Ke-12 RI Jusuf Kalla berjabat tangan dengan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan (kanan) sebelum rapat dengar pendapat umum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 11 September 2025
Wapres Ke 10 dan 12 RI Jusuf Kalla Ikuti RDPU bahas RUU Pemerintahan Aceh
Berita
JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit
Pengabdian petugas PMI sangat penting untuk kemanusiaan.
Dwi Astarini - Rabu, 10 September 2025
JK Lantik Pengurus Baru PMI Jakarta di Balai Kota, Ingatkan Tugas Membantu Orang Sulit
Indonesia
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari terpidana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Indonesia
JK Tekankan Generasi Muda Jika Kuliah Harus Punya Ide, Bukan Cuma Pinter Lalu Buta Arah
JK berharap seluruh perguruan tinggi di Indonesia mulai menanamkan ideologi yang tepat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
JK Tekankan Generasi Muda Jika Kuliah Harus Punya Ide, Bukan Cuma Pinter Lalu Buta Arah
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Bagikan