Mensesneg Dicecar Komisi II DPR RI Soal Deklarasi Jokowi 3 Periode
Ihsan Yunus. (Foto: Instagram @ihsanyunus)
MerahPutih.com - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bersama Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Sekretaris Kabinet (Seskab) dan Kantor Staf Presiden (KSP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (4/4).
Dalam raker tersebut, Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Ihsan Yunus mempertanyakan soal isu perpanjangan masa jabatan presiden atau 3 periode, ke Mensesneg Pratikno.
Baca Juga:
Kades se-Indonesia akan Dukung Jokowi 3 Periode, PKS: Aspirasi Individu Saja
Politikus partai banteng itu menyinggung soal adanya dukungan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang menyatakan mendukung Presiden Jokowi 3 periode.
"Untuk pak Mensesneg, ini juga kembali lagi ke masalah deklarasi-deklarasi untuk dukungan 3 periode yang dilakukan asosiasi-asosiasi pemerintah desa, ini harus kami tanyakan," ujar Ihsan.
Ihsan menjelaskan, fungsi Sesneg adalah dukungan teknis, administrasi dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga daerah. Oleh karena itu, ia menilai soal APDESI menjadi ranahnya Sesneg.
"Ini berarti di tempat bapak, apakah ini memang sudah pernah dibahas? Bagaimana bapak melihat isu ini? Bagaimana kemudian lembaga daerah bisa seolah-olah melaksanakan politik praktis seperti yang sudah dipertontonkan kepada kita semua," kata Ihsan.
Sebelumnya, wacana perpanjangan masa jabatan presiden lagi-lagi mencuat. Dukungan muncul dari para kepala dan perangkat desa yang tergabung dalam Apdesi. Mereka menyatakan mendukung Presiden Joko Widodo menjabat 3 periode.
Ketua Umum DPP Apdesi Surtawijaya mengaku, tidak ada yang mengarahkan para kepala desa untuk mendeklarasikan dukungan mereka. Dukungan itu, kata dia, murni aspirasi para kepala desa. (Pon)
Baca Juga:
Istana Minta Isu Presiden 3 Periode Tidak Dikaitkan dengan Maunya Jokowi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Polisi Tunggu Kedatangan Roy Suryo, Segera Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi