Menpan RB Sebut ASN di PPKM Level 3 dan 4, 100 Persen WFH

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 22 Juli 2021
Menpan RB Sebut ASN di PPKM Level 3 dan 4, 100 Persen WFH

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (ANTARA/HO-Kementerian PANRB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah telah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di sejumlah wilayah.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan terhitung sejak 21 hingga 25 Juli.

Terkait hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan, tidak ada ketentuan baru terkait sistem kerja PNS maupun PPPK selama PPKM Level 3 dan 4.

Baca Juga:

PPKM Darurat, Satpol PP Solo Catat 2.910 Pelanggaran

"Tidak ada ketentuan atau edaran baru terkait perpanjangan PPKM," ujar MenPAN-RB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Kamis (22/7).

Tjahjo mengatakan, PNS di sektor non-esensial/kritikal tetap bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

ASN Pemprov DKI Jakarta berbaris saat Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (10/11/2019). (ANTARA/Ricky Prayoga)
Ilustrasi - ASN Pemprov DKI Jakarta berbaris saat Upacara Hari Pahlawan di Lapangan Monas, Jakarta, Minggu (10/11/2019). (ANTARA/Ricky Prayoga)

Menurut dia, hal itu telah ditetapkan dalam surat edaran sebelumnya.

"Substansinya untuk perkantoran yang non-esensial/kritikal, tetap, yaitu 100 persen WFH," tegasnya.

Baca Juga:

Pengawasan PPKM di Perbatasan RI-Timor Leste Diperketat

Sementara itu, terkait perkantoran pemerintah diatur di dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Di mana dalam Inmendagri tersebut diatur untuk sektor esensial maksimal PNS yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 25 persen.

"Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat," demikian petikan Inmendagri. (Knu)

Baca Juga:

PPKM Darurat Ganti Nama, Polda Metro Sebut Tak Ada Perubahan Pengamanan

#Tjahjo Kumolo #PNS #PPKM Level 1-4
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Indonesia
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Anggota Komisi II DPR RI Ali Ahmad dukung usulan PPPK diangkat jadi PNS, dinilai beri kepastian, kesejahteraan, dan karier yang lebih baik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Usulan PPPK Diangkat Jadi PNS Dapat Dukungan dari DPR: Demi Kesejahteraan dan Karier yang Pasti
Indonesia
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Aturan mengenai TPP ini tertuang dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 69 tahun 2020
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
TPP ASN DKI Aman dari Potongan, Pramono Anung Ancam Pecat PNS yang 'Flexing'
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Nilai APBD DKI Jakarta 2026 diperkirakan turun menjadi Rp 79,06 triliun dari Rp 95,35 triliun pada tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Oktober 2025
APBD DKI Jakarta 2026 Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur Pramono akan Kurangi Kuota Rekrutmen PJLP Tahun Depan
Indonesia
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Pengumuman di media sosial ini, akan dilakukan mulai tanggal 1 November 2025 mendatang, untuk melecut kinerja pegawai tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Gubernur Dedi Bakal Umumkan Pegawai Termalas di Media Sosial dan Dipindah Jadi Tenaga Administratif di Sekolah
Indonesia
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Polisi menangkap pensiunan PNS Sragen, yang terlibat kasus prostitusi di Gunung Kemukus. Kasus ini melibatkan empat korban.
Soffi Amira - Rabu, 11 Juni 2025
Buntut Kasus Prostitusi di Gunung Kemukus, Polisi Bekuk Pensiunan PNS Sragen
Indonesia
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN sedang dalam pembahasan di Badan Keahlian DPR RI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Usulan Kenaikan Usia Pensiun ASN Belum Mendesak, Komisi II DPR Fokus Percepatan Birokrasi dan Efisiensi Anggaran
Indonesia
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
ASN yang sedang sakit, hamil, atau memiliki tugas lapangan dengan mobilitas khusus tidak diwajibkan mengikuti aturan ini setiap Rabu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Mulai Besok ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Lapor Lewat Swafoto
Indonesia
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Adapun ASN yang wajib mematuhi kebijakan ini meliputi berbagai posisi strategis di lingkungan Pemprov DKI
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
ASN DKI Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Kondisi Tertentu Dikecualikan
Bagikan