Mendagri Lantik Triwarno Purnomo sebagai Penjabat Bupati Jayapura


Mendagri Muhammad Tito Karnavian melantik Triwarno Purnomo yang ditunjuk sebagai Penjabat Bupati Jayapura, di Jakarta, Selasa. ANTARA/HO-Kemendagri.
MerahPutih.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan Provinsi Papua Triwarno Purnomo sebagai Penjabat (Pj) Bupati Jayapura di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Selasa (20/12).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-6266 Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Jayapura, Provinsi Papua.
Baca Juga
Kemendagri Serahkan Data 204 Juta Pemilih di 38 Provinsi ke KPU
“Saya Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan resmi melantik saudara Triwarno Purnomo, S.STP, M.Si sebagai Penjabat Bupati Jayapura,” ujar Tito saat membacakan kata-kata pelantikan.
Dalam sambutannya, Tito menuturkan, sedianya pelantikan tersebut dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Namun, dia mengaku menerima surat resmi dari Lukas mengenai kondisinya yang kurang sehat. Karena itu, sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku, pelantikan tersebut dapat diserahkan kepada Mendagri.
“Jadi acara ini adalah acara yang sah, sesuai dengan aturan Undang-Undang,” terang dia.
Baca Juga
Perppu Pemilu Diterbitkan Setelah Mendagri Tito Lantik Penjabat Papua Barat Daya
Tito mengatakan, pelantikan tersebut sebagai konsekuensi berakhirnya masa jabatan Bupati Jayapura definitif. Selain itu, pemilihan Pj juga telah melalui sidang pra Tim Penilai Akhir (TPA) berdasarkan berbagai masukan dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Kemudian masukan tersebut dibahas dalam sidang TPA yang dipimpin langsung oleh presiden dan diikuti wakil presiden serta sejumlah menteri maupun pimpinan lembaga.
“Saudara Triwarno kemudian dipilih untuk menjadi Penjabat Bupati Jayapura selama satu tahun ke depan, dan tentu kita akan melakukan evaluasi, pelaporan pertanggungjawaban per tiga bulan melalui gubenur,” ujarnya.
Lebih lanjut Tito berharap, Triwarno dapat melaksanakan tugas dengan baik terutama untuk membuat perubahan selama satu tahun di Kabupaten Jayapura.
"Dengan begitu, kehidupan masyarakat di daerah tersebut bisa menjadi lebih baik," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga
Kemendagri Sebut Perppu Jadi Landasan Hukum Pelaksanaan Pemilu di IKN dan 4 DOB Papua
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Gempa Nabire Papua M 6,6 Sebabkan Jaringan Telekomunikasi Terputus dan Objek Vital Rusak

BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat ke Nabire, Tangani Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa

Gempa ‘Darat’ Magintudo 6,6 di Nabire Papua Tengah Dipicu Pergerakan di Sesar Anjak Weyland, Getarannya Bikin Orang Bangun Terkaget

Mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih Tidak Sesuai Aturan, Wali Kota Dapat Teguran Tertulis

Capaian Cek Kesehatan Gratis di Papua Masih Rendah, Tertinggi di Jabar Capai 51 Persen

Rusuh di Yalimo, Enam Personel Satgas Maleo Kopassus Terkepung Berhasil Dievakuasi

Penggalian Lubang Suplai Makanan 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor Terhadang Lumpur

Semua Tewas, Ini Nama 4 Korban Helikopter Intan Angkasa Jatuh di Mimika Papua

Tunjangan Rumah Anggota DPRD Tuai Kritik, Pengamat Minta Mendagri Ambil Sikap Tegas

Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak
