Kemendagri Serahkan Data 204 Juta Pemilih di 38 Provinsi ke KPU

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 14 Desember 2022
Kemendagri Serahkan Data 204 Juta Pemilih di 38 Provinsi ke KPU

Ilustrasi. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri menyerahkan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pemilu 2024.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo mengungkapkan, terdapat 204 juta penduduk di 38 provinsi dalam DP4 tersebut.

“Ada tambahan empat provinsi yang baru di Papua, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya,” ungkap John kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12).

Baca Juga:

KPU Tetapkan Peserta Pemilu 2024 dan Undi Nomor Urut Parpol Baru Hari Ini

Data kependudukan ini dihimpun sampai akhir semester I tahun 2022.

"Yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Dalam Negeri melalui sistem informasi kependudukan secara terpusat dan diperkuat melalui proses perekaman KTP elektronik," kata John.

Ia menyampaikan, data by name by address ini juga telah disesuaikan dengan peristiwa-peristiwa kependudukan lain, seperti pindah-datang dan juga kematian.

Penduduk yang masuk dalam DP4 adalah WNI yang akan berusia 17 tahun atau lebih pada hari H Pemilu 2024 dan bukan anggota TNI/Polri.

"Kemendagri menyerahkan DP4 untuk Pemilu 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa, terdiri dari laki laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa meliputi 38 provinsi," ujar politikus PDIP itu.

Baca Juga:

Kemendagri Sebut Perppu Jadi Landasan Hukum Pelaksanaan Pemilu di IKN dan 4 DOB Papua

John menyinggung soal pentingnya keamanan data ini karena DP4 meliputi data pribadi masyarakat.

Ia mengatakan bahwa keamanan data ini bersifat sangat prioritas.

"Upaya yang sudah dilakukan oleh Kemendagri, di antaranya dengan berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara, Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, KPU, Bawaslu, dalam proses teknis enkripsi dan pengamanan datanya," kata pria asal Papua ini.

Sementara itu, Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri Siti Nugraha Maulidiah mengatakan, pemutakhiran data WNI di luar negeri didukung penuh oleh dukcapil dan Dirjen Imigrasi.

Dia menyebutkan, data yang diserahkan untuk DP4 kepada KPU sebanyak 1.806.714 jiwa.

"Terdiri 1.064.755 perempuan, dengan 935 jiwa akan mencapai usia pemilih, dan 740.105 laki-laki dengan 990 jiwa yang akan mencapai usia pemilih," katanya.

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, dengan penyerahan DP4 menandakan proses Pemilu terus berjalan.

Dia menyebutkan DP4 dapat menjamin warga negara menggunakan hak pilihnya saat Pemilu 2024.

Hasyim mengatakan, KPU telah menyiapkan portal web cek.dptonline.go.id.

Dia menyebutkan, dengan portal itu, warga dapat memeriksa telah terdaftar atau belum hak pilihnya.

"Kami siapkan portal cek.dptonline.go.id, oleh karena itu kita meminta bantuan semua untuk memeriksa apakah sudah mendaftar atau belum," ungkap Hasyim.

Termasuk bagi parpol yang mengikuti Pemilu.

"Juga dengan parpol karena mereka punya anggota yang akan memilih partai itu sehingga siapa anggotanya harus dipastikan masuk dalam daftar pemilih," tuturnya. (Knu)

Baca Juga:

Keterbukaan Data Pemilu Dapat Turunkan Tensi Politik

#KPU #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan