Marak Pelajar SMK Ikut Demo, Mendikbud: Sekolah Jangan Asal Beri Sanksi

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 04 Oktober 2019
 Marak Pelajar SMK Ikut Demo, Mendikbud: Sekolah Jangan Asal Beri Sanksi

Menteri Pendidikan (Mendikbud) Muhadjir Effendy memberikan keterangan terkait pelajar SMK yang ikut demo di Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/10). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Menteri Pendidikan (Mendikbud) Muhadjir Effendy angkat bicara terkait maraknya pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang ikut demo di sejumlah daerah menolak RUU kontroversial UU KPK, KUHP, RUU PKS, RUU Pertanahan, dan lainnya.

"Jangan dong main sanksi pada pelajar yang ikut demo. Kasihan mereka baru pelajar dan tidak tahu apa-apa," ujar Muhadjir pada Merahputih.com saat sitemui seusai meresmikan Gedung SMP/SMA Muhammadiyah PK Kota Barat, Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/10).

Baca Juga:

Tangani Pelajar yang Ditahan, Kadis Pendidikan DKI Berkoordinasi dengan Polda Metro

Muhadjir mengaku ada sejumlah sekolah yang mengancam mengeluarkan siswanya jika terbukti mengikuti aksi unjuk rasa tersebut. Sanksi itu bukan menyelesaikan persoalan.

Mendikbud minta sekolah jangan asal sanksi pelajar yang ikut demo
Menteri Pendidikan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meresmikan Gedung SMP/SMA Muhammadiyah PK Kota Barat, Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/10)

"Tidak boleh itu mengeluarkan siswa baru. Kita tahu siswa yang tidak dapat sekolah saja diminta masuk sekolah. Yang sudah sekolah jangan diminta keluar. Jadi, pendekatannya harus yang mendidik," kata dia.

Muhadjir mengatakan dalam waktu dekat akan menyisir sekolah yang mengeluarkan sanksi tidak mendidik terhadap siswanya. Langkah tersebut dilakukan supaya sekolah tidak menerapkan sanksi itu.

"Saya meyakini Disdik (Dinas pendidikan) kabupaten/provinsi Jateng sudah paham betul soal sanksi pelajar ikut demo," kata dia.

Baca Juga:

Polisi Tangkap Dua Penganiaya Ninoy Karundeng, Satu Diantaranya Anggota Ormas

Ia juga meminta pada siswa untuk mendidik dan memulihkan siswanya yang mengalami trauma saat mengikuti aksi tersebut. Sesuai aturan HAM mereka punya hak demo, tetapi harus tahu batas waktunya karena itu menyangkut masa depan anak.(*)

Berita ini ditulis berdasarkan laporan Ismail, reporter dan kontributor merahputih.com untuk wilayah Jawa Tengah.

Baca Juga:

Kapolres Jakpus: Ayo Adik-adik Pulang, Kasihan Orang Tua Kalian

#Demo Rusuh #Mendikbud #Muhadjir Effendy #Muhammadiyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Pelayanan publik harus tetap menjadi fokus utama PAM Jaya dalam perubahan statusnya menjadi perseroda.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal
Indonesia
Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo
Mereka yang ditangkap tergabung WA Grup khusus “Budal Ngetan” yang dibikin siang hari sebelum kerusuhan terjadi..
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo
Indonesia
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Definisi penghilangan paksa adalah adanya pihak yang memaksa untuk menghilangkan seseorang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Indonesia
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Sebanyak 682 orang sudah dipulangkan, sedangkan 315 masih menjalani proses hukum.
Frengky Aruan - Kamis, 18 September 2025
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Indonesia
42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung
Di mana 16 di antaranya ditetapkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Siber (Ditreskrimsiber) lantaran menyebarkan konten provokatif, hasutan, serta berita bohong di media sosial.
Frengky Aruan - Selasa, 16 September 2025
42 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polda Jabar terkait Demonstrasi Berujung Rusuh di Bandung
Indonesia
Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana
Proses penyidikan terhadap para tersangka kerusuhan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Setelah Penangkapan para Perusuh, Polda Metro Bantah Rumor Incar para Pendemo untuk Dipidana
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius
BEM UI tidak pernah mengeluarkan imbauan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : BEM UI Peringatkan Masyarakat tidak Keluar Malam karena Ada Operasi Penembak Misterius
Indonesia
Denny JA Sebut 'Generasi Rentan' Picu Kerusuhan yang Meluas, Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan Baru
Generasi rentan terdiri dari pengemudi ojek daring, kurir e-commerce, freelancer digital, hingga content creator kecil.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
Denny JA Sebut 'Generasi Rentan' Picu Kerusuhan yang Meluas, Pemerintah Diminta Bikin Kebijakan Baru
Indonesia
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024
Tahun 2024 menjadi tahun bersejarah karena Rumah Hamka dapat dibeli lunas. Selain itu PCIM Malaysia pada tahun tersebut juga secara legal terdaftar di Malaysia.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 September 2025
Muhammadiyah Resmika Rumah Hamka di Malaysia, Aset Dibeli Sejak 2024
Dunia
Nepal Bakal Bubarkan Parlemen, Umumkan Keadaan Darurat dan Bentuk Pemerintahan Sementara
tentara dikerahkan ke seluruh negeri pada awal pekan ini setelah aksi kekerasan meningkat. Perintah larangan dan jam malam juga diberlakukan pada Selasa malam.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 September 2025
Nepal Bakal Bubarkan Parlemen, Umumkan Keadaan Darurat dan Bentuk Pemerintahan Sementara
Bagikan