Mantan Kepala BPPN Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus BLBI
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (3/1).
Menurut Febri, saat ini penyidik KPK masih fokus mendalami keterlibatan dari Syafruddin serta sejumlah pihak terkait kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun tersebut.
"Saat ini kami masih fokus satu penyidikan yang berkaitan dengan SAT, tentu kami juga masih mendalami pihak lain yang tentu juga terlibat berdasarkan kecukupan bukti yang dimiliki," jelas Febri.
"BLBI ini kasus yang cukup lama dan beberapa bukti harus kita cari tentu butuh kerja sama dan juga karakternya kompleks karena ada kompleksitas tersendiri dari bukti-bukti tersebut," tambahnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menemukan bukti baru kerugian negara. Berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara atas kasus ini sebesar Rp 4,58 triliun. Sebelumnya KPK menyebut kerugian negara atas kasus ini senilai Rp 3,7 triliun.
Terkait kasus dugaan korupsi terkait penerbitan SKL BLBI terhadap BDNI ini, KPK baru menjerat satu tersangka yaitu, Syafruddin Arsyad Temenggung. Dia dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL tersebut.
Perbuatan Syafruddin diduga menguntungkan sejumlah pihak dan merugikan keuangan negara mencapai Rp 4,58 triliun.
Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: KPK Periksa Mantan KSAU Agus Supriatna
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!