Mahfud MD Desak Pemerintah Pertimbangkan Dampak Aksi Mahasiswa


Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Mahfud MD (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mohammad Mahfud MD menilai, pro dan kontra terhadap sejumlah Revisi Undang-undang yang saat ini tengah digarap oleh DPR dan pemerintah adalah hal yang wajar. Baik yang pro maupun yang kontra, memiliki argumentasi masing-masing yang ada perlu dihormati.
Misalnya elemen mahasiwa yang melakukan aksi demonstrasi besar-besaran dalam beberapa hari ini. Menurut Mahfud, cara mahasiswa menyampaikan kritikan dan penolakan itu adalah hal yang wajar dalam iklim demokrasi yang dianut oleh Indonesia.
Baca Juga:
Serahkan Tiga Keranda, Massa Anggap Agus Cs Sudah Tinggalkan Profesionalitas
"Yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat sipil yang meminta penundaan RUKUHP dan pencabutan kembali UU KPK itu adalah hak yang boleh dilakukan oleh setiap warga negara," kata Mahfud di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (25/9).

Dengan adanya gelombang demonstrasi semacam itu, Mahfud menilai, pemerintah dan DPR akan memperhitungkan dampaknya, serta mencari solusi terhadap sikap yang akan diambil.
"Sehingga nanti negara ini bisa melihat seberapa besar sebenarnya arus aspirasi masyarakat," sebut Mahfud.
Namun demikian, Mahfud menilai, selain demonstrasi, ada cara lain yang bisa diambil oleh mahasiswa atau elemen manapun menyikapi ketidaksepakatannya terhadap sejumlah Revisi UU. Yakni melalui peninjauan kembali terhadap UU yang dimaksud dalam pokok pembahasan program legislasi nasional (prolegnas).
"Soal pilihannya ya masih banyak, yang Mahasiswa kan tadi minta cabut, itu sah-sah saja terserah Presiden ya karena mekanisme untuk itu juga tersedia," ujarnya.

"Tapi juga ada jalan lain yang lebih halus misalnya begitu (RUU) ini disahkan nanti bisa dilakukan legislative review, artinya dibahas kembali yang sudah sah itu melalui pencantuman di dalam prolegnas," imbuh Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan ini.
Selain kedua cara itu, Mahfud yang merupakan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu mengatakan, cara selanjutnya adalah melalui peninjauan kembali melalui mekanisme juducial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau yang mau agak lebih cepat itu melalui judicial review. Tetapi judicial review itu biasanya kalau tidak membahas satu sosok UU yang utuh, tapi hanya pasal mana yang dianggap tidak bagus dan itu yang dinilai oleh Mahkamah Konstitusi," jelas Mahfud.
Baca Juga:
Dengan demikian, Mahfud menyampaikan, apapun dapat dilakukan untuk menyikapi pro dan kontra di dalam negara demokrasi. Yang paling penting, menyampaikannya dengan menjunjung tinggi hukum.
"Kita beruntung konstitusi kita membuka itu semua. Pertama, demokrasi yang kita kembangkan memungkinkan mahasiswa itu melakukan aksi-aksi selama tidak merusak, merusak artinya itu yang diindikasi secara hukum," pungkas Mahfud MD.(Knu)
Baca Juga:
Kelompok Massa dan Elemen Mahasiswa Bantah Demo Depan DPR Dibayar
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Soroti Kriminalisasi Usai Aksi 25 Agustus, Legislator PDIP: Ancaman Serius bagi Demokrasi
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi](https://img.merahputih.com/media/84/b7/b6/84b7b638ba8344d0858412813899c68f_182x135.png)
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

Demo Ojol 17 September 2025 di Istana dan DPR, Massa Tuntut Pencopotan Menteri Perhubungan

Aksi Unjuk Rasa Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset di Depan Gedung DPR

Kondisi Nepal Memanas akibat Kerusuhan, Kemlu Jamin 134 WNI Tak Ada yang Jadi Korban
