Mabes TNI Keberatan atas Langkah KPK Tetapkan Kabasarnas Jadi Tersangka


Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Penetapan tersangka Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka menuai reaksi dari Mabes TNI.
TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.
"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7).
Baca Juga:
Komisi III DPR RI Dorong KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Basarnas
Dia mengaku menerima informasi KPK melakukan OTT terhadap sejumlah orang terkait kasus suap proyek di Basarnas dari pemberitaan media.
Setelah itu, Marsda Agung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi.
Saat tim TNI mendatangi KPK, Letkol Afri sudah berada di KPK.
Agung mengatakan, ada kesepakatan bahwa proses hukum Marsdya Henri maupun Letkol Afri akan ditangani Puspom TNI.
"Namun, pada saat press conference, statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," tambah dia.
Baca Juga:
Begini Spesifikasi Pesawat Zenith 750 STOL Milik Kabasarnas Tersangka KPK
Namun, TNI akan mengikuti arahan Panglima Laksamana Yudo Margono agar setiap prajurit patuh pada aturan yang berlaku.
Agung memastikan, setiap personel TNI terbukti melakukan pelanggaran akan diberi sanksi.
"Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," kata dia.
Agung menjelaskan komitmen itu dibuktikan langsung di lapangan.
Menurut dia, setiap ada personel TNI yang bermasalah, pasti akan dihukum.
"Bisa kita lihat siapa pun personel TNI yang bermasalah, selalu ada punishment-nya tadi," tutup Agung.
Sebagai informasi, Marsdya Henri Alfiandi merupakan Kabasarnas periode 2021-2023. Ia dimutasi sebagai Pati Mabes Angkatan Udara dalam rangka pensiun. Mutasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/779/VII/2023 tertanggal 17 Juli.
Posisi Henri Alfiandi sebagai Kabasarnas digantikan oleh Marsekal Madya Kusworo. Hanya saja, proses serah terima jabatan Kabasarnas itu belum dilakukan. (Knu)
Baca Juga:
Kabasarnas Tersangka Suap, Kepala LKPP: Pengadaan Barang dan Jasa Sangat Seksi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
