Mabes Polri Pastikan Jayapura Kondusif Pasca-Penangkapan Lukas Enembe


Suasana Kota Jayapura pasca-penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1/2022). ANTARA/Qadri Pratiwi
MerahPutih.com - Situasi di kota Jayapura, Papua sempat memanas setelah penangkapan Gubernur Lukas Enembe.
Meski begitu, Polri tetap memastikan kondisi terkini telah kondusif.
"Info terakhir situasi secara umum sudah kondusif," terang Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (10/1).
Baca Juga:
Lukas Enembe Langsung Dibawa ke Gedung KPK
Dedi melanjutkan, pihaknya menerjunkan anggota untuk mengawal penangkapan Lukas Enembe.
Menurutnya, sikap tersebut ditujukan sebagai komitmen dalam mem-backup penegakan hukum yang dilakukan KPK.
"Polri ikut mengawal proses penangkapan yang dilaksanakan oleh penyidik KPK," jelasnya.
Baca Juga:
KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK sudah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Lukas Enembe adalah tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Papua.
Dia belum ditahan KPK lantaran selalu mangkir saat dipanggil penyidik.
KPK baru menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua. (Knu)
Baca Juga:
Potensi Konflik Jadi Alasan KPK Tak Jemput Paksa Lukas Enembe
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
