MA Ungkap Alasan Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ketua Humas MA Abdullah (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan alasannya mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Oktober 2019.
Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Baca Juga:
Pelajari Putusan MA, Pemerintah Akui Menaikkan Iuran BPJS Jadi Opsi Terbaik
Ketua Humas MA Abdullah mengatakan majelis hakim mempertimbangkan hak asasi manusia saat memutuskan membatalkan kenaikan iuran BPJS.
"Dimana kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam pemberian kesehatan sebagai upaya melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau oleh masyarakat," kata Abdullah, Selasa (10/3).
Abdullah menjelaskan, MA memandang para pasien cuci darah tersebut mempermasalahkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Kalau dengan BPJS yang tinggi-tinggi (biaya mahal) itu tidak sanggup. Pasien merasa beban kalau iuran tinggi, semrntara dia orang sakit tidak bekerja tidak punya simpanan. Siapa yang membayar," ujarnya.
Putusan MA membatalkan kenaikan iuran BPJS tersebut diketok oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi masing-masing sebagai anggota. Majelis memutuskan pada 27 Februari 2020.
Baca Juga:
Iuran Tak Jadi Naik, BPJS Dituntut Kembalikan Kelebihan Pembayaran Masyarakat
Dalam putusannya, MA juga menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) bertentangan dengan Pasal 23A, Pasal 28 H jo Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4 huruf b, c, d, dan e, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 huruf b, c, cd, dan e Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta Pasal 4 jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Cak Imin Imbau Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Daftar Ulang Biar Bisa Diputihkan
23 Juta Tunggakan Peserta BPJS Kesehatan Dihapuskan, Ini Syarat Penerimanya
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
Pemerintah Mau Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, DPR: Jangan Sampai Picu Konflik
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Menkeu Purbaya Siapkan Rp 20 Triliun Buat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan, Syaratnya Perbaiki Tata Kelola
Pemutihan Tunggakan BPJS Harus Berkeadilan, Terverifikasi, dan Bebas dari Fraud