MA Mulai Adili PK Moeldoko Terkait Kepengurusan Partai Demokrat
KSP Jenderal TNI (Purn) Moeldoko memberikan kuliah umum di Universitas Kristen Indonesia (UKI) Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (30/5). ANTARA/HO-Kantor Staf Presiden
MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
Dilansir dari laman kemaniteraan MA, permohonan PK Moeldoko tertulis sudah masuk sejak Senin (15/5). Berkas perkara tersebut teregister dengan nomor perkara: 128 PK/TUN/2023.
Baca Juga
SBY Ungkap Ada Tangan-tangan Politik yang Ingin Ganggu Demokrat
Moeldoko menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dan Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat.
Namun dalam agenda sidang yang diunggah MA itu, tidak tertulis nama-nama majelis hakim yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut. MA akan memakan waktu maksimal tiga bulan untuk memutuskan permohonan PK.
Baca Juga
Demokrat Ingatkan MK 8 Parpol Parlemen Menolak Sistem Pemilu Tertutup
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan oleh Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang.
Perkara nomor: 487 K/TUN/2022 itu diadili oleh ketua majelis Irfan Fachruddin dengan hakim anggota masing-masing Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Putusan dibacakan Kamis, 29 September 2022.
Pada perkaranya, Moeldoko menggugat Menkumham ke PTUN DKI Jakarta terkait dengan penolakan pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat masa bakti 2020-2025 dan pengesahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat. Namun, gugatan itu ditolak majelis PTUN DKI Jakarta. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA