LPSK Harap Jaksa Tak Banding Vonis Ringan untuk Richard Eliezer


Sejumlah pendukung Richard Eliezer (Bharada E) menangis usai vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
MerahPutih.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi vonis 1 tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Eliezer diketahui menjadi justice collaborator dan terdakwa yang dilindungi LPSK.
LPSK pun berharap jaksa tidak mengajukan banding.
Baca Juga:
Richard Eliezer Punya Kesempatan Batalkan Rencana Pembunuhan Brigadir J
"Kami berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Edwin juga menjelaskan alasan meminta jaksa tidak mengajukan banding.
Hal itu, kata dia, sebagai bentuk atas status justice collaborator yang telah ditetapkan majelis hakim kepada Richard Eliezer.
"Ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," katanya.
Menurut Edwin, vonis rendah dari tuntutan kepada Eliezer merupakan buah dari kejujurannya.
"Kami tidak pernah melupakan kejujuran, kebenaran yang disampaikan Eliezer yang membuat perkara ini terang," katanya.
Baca Juga:
Ada Peran JC hingga Dimaafkan Keluarga Korban dalam Vonis Ringan Richard Eliezer
Sementara itu, pengacara Richard, Ronny Talapessy menyebut keadilan benar-benar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ronny kembali mengingat saat awal-awal mendampingi Eliezer.
Ronny menyebut kliennya berusaha keras melawan rasa ketakutan untuk berkata jujur terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J.
"Terjadi pergolakan batin yang luar biasa tidak gampang, kalau teman-teman lihat, sekarang Richard ini jauh berbeda dari yang awal kami dampingi," kata Ronny.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator. (Knu)
Baca Juga:
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun Enam Bulan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kuasai Duit Rp 70 Miliar di Rekening Dormant, Motivasi para Pelaku Nekat Bunuh Kepala Cabang BRI

Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Ada Gerombolan Orang Ingin Temui Kacab BRI sebelum Pembunuhan, Pengacara Duga Bagian Sindikat Pembobolan Bank

Keluarga Kacab BRI yang Dibunuh Minta Semua Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Prajurit Terlibat Penculikan dan Pembunuhan Kepala KCP Bank, KSAD: Aksi Keji Bertolak Belakang Dengan Misi TNI

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Banyak Luka Janggal di Tubuh Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas, Diduga Bekas KDRT
