LBH GP Ansor Nilai Anies Bikin Masalah Baru Berlakukan Ganjil Genap untuk Motor

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 01 September 2020
LBH GP Ansor Nilai Anies Bikin Masalah Baru Berlakukan Ganjil Genap untuk Motor

Ilustrasi. (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - LBH GP Ansor menilai rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan ganjil genap terhadap pengendara roda dua malah menimbulkan masalah baru di tengah-tengah masyarakat DKI Jakarta.

"Kami apresiasi langkah pencegahan yang diambil Pak Anies sebagai orang nomor satu di Jakarta. Tetapi kami sangat menyayangkan pencegahan yang dilakukan dengan mengeluarkan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 yang salah satu Pasalnya memberlakukan ganjil genap terhadap pengendara roda dua," kata Ketua LBH GP Ansor DKI Jakarta, Syamsul Ma'arief dikutip dari laman resmi NU, Selasa (1/9).

Baca Juga

86 Kawal Operasi Patuh Jaya di Jakarta Selatan

Logikanya, ketika orang beralih dari kendaraan pribadi roda dua ke angkutan umum malah akan terjadi penumpukan penumpang. Juga membuat orang berdesak-desakan di angkutan umum. Sehingga potensi untuk terpapar virus lebih tinggi.

LBH GP Ansor DKI Jakarta sudah membentuk koordinator di setiap kota administrasi se-DKI Jakarta. Tujuannya untuk menerima aduan masyarakat yang merasa dirugikan dengan disahkannya Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tersebut.

Sejumlah kendaraan berhenti saat lampu merah di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp).

Tingginya tingkat aktivitas masyarakat di DKI Jakarta terutama masyarakat menengah ke bawah hampir semuanya berktivitas menggunakan kendaraan roda dua.

"LBH GP Ansor DKI Jakarta telah melakukan konsolidasi internal dengan mengkaji seluruh bentuk aduan masyarakat yang merasa dirugikan jika Pergub tersebut diberlakukan," beber dia.

Dua hal yang menjadi alasan LBH Ansor DKI Jakarta akan melakukan Uji Materil Ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Pergub tersebut.

Baca Juga

1.807 Polantas Dikerahkan di 56 Titik di Jakarta, Incar Pengendara Bandel

Pertama, Pergub tersebut bertentangan dengan Perundang-Undangan karena setelah disahkan tidak berlaku bagi pengendara roda dua. Kedua, secara aktivitas sosial masyarakat dirugikan karena potensi terpapar akan lebih tinggi.

"Maka dari itu, kami LBH GP Ansor DKI Jakarta membuka Posko Pengaduan Masyarakat yang merasa dirugikan dan keberatan dengan pergub ini," tutupnya. (*)

#Ganjil Genap
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Peniadaan sistem ganjil genap itu juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Ganjil Genap di Jakarta tak Berlaku, Senin (18/8)
Indonesia
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Untuk mengatasi kemacetan, Rano mengaku menerapkan strategi yang komprehensif, yakni dengan push and pull strategy.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Juli 2025
Atasi Macet Jakarta: Sistem Ganjil Genap di 25 Ruas Jalan Akan Dikaji Lagi
Indonesia
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Permintaan agar mobil hybrid bebas melintas di wilayah ganjil-genap terus bermunculan.
Frengky Aruan - Jumat, 20 Juni 2025
Bebas Melintas di Jalur Ganjil-Genap, Penjualan Mobil Hybrid Bisa Melonjak
Indonesia
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Kebijakan ini diambil sehubungan adanya libur nasional peringatan Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama Idul Adha.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Juni 2025
Pemprov DKI Putuskan tak Berlakukan Ganjil Genap pada Jumat dan Senin
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
JHL International Otomotif (JIO) merupakan pemegang merek BAIC di Tanah Air.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 02 Juni 2025
Sukses Luncurkan Produksi BAIC BJ40 Plus, Founder JIO Dorong Kebijakan Mobil Hybrid Bebas dari Ganjil Genap
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Peniadaan ganjil genap pada 29-30 Mei sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Frengky Aruan - Minggu, 25 Mei 2025
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan pada 29 dan 30 Mei
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Indonesia
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Mei 2025
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
Bagikan