KY Bakal Panggil Hakim PN Jakpus Tindaklanjuti Soal Putusan Penundaan Pemilu
Komisi Yudisial. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY) ihwal keputusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, pihaknya telah menerima laporan Perludem dengan nama Koalisi untuk Pemilu Bersih.
Baca Juga:
Jokowi Dukung KPU Banding Putusan PN Jakpus soal Tunda Pemilu 2024
"Saya ingin sampaikan bahwa siang ini Komisi Yudisial telah menerima teman-teman koalisi untuk pemilu bersih. Dari koalisi tersebut telah menyampaikan laporan terhadap kasus putusan PN Jakarta Pusat," ujar Ketua KY Mukti di Jakarta, Senin (6/3).
Lebih lanju, KY pun akan mempelajari dan menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Perludem tersebut, sehingga kasus ini dapat terang benderang.
"Di mana kasus tersebut sesungguhnya adalah perbuatan perdata. Tentunya sesuai visi dari Komisi Yudisial kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut," paparnya.
Langkah selanjutnya, ucap Mukti, KY bakal memanggil Majelis Hakim yang memutuskan perkara partai Prima. Pemanggilan itu bertujuan untuk mencari tahu yang sebenarnya terjadi.
Baca Juga:
"Cara untuk mendalami kasus tersebut salah satunya dengan mencoba memanggil (hal ini belum sampai proses pemeriksaan) hakim atau dari Pengadilan Negeri," tuturnya.
Mukti menuturkan, pihaknya akan mengawal kasus ini karena sudah menimbulkan perdebatan ihwal penundaan Pemilu dan dianggap sebagai putusan yang inkonstitusional.
"KY akan terus mengawal proses upaya hukum, baik banding maupun kasasi. Kami akan kawal terus kasus tersebut karena kita anggap hal ini menjadi persoalan besar beberapa hal secara konstitusional maupun secara perundang-undangan ini jangan jadi perdebatan," tutupnya. (Asp).
Baca Juga:
Wapres Sebut Putusan PN Jakpus Minta Tunda Pemilu Belum Tentu Peroleh Legitimasi
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Kursi Terdakwa Sidang Perdana Ammar Zoni Dkk di PN Jakpus Kosong
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung