Kritik Oligarki, Partai Ummat Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK


Ilustrasi. (Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Isu ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold kembali mengemuka di awal tahun 2022.
Partai Ummat berencana mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal dalam UU Pemilu yang diminta Partai Ummat untuk ditinjau kembali adalah Pasal 222 yang mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen jumlah kursi DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu sebelumnya.
Baca Juga:
Pengamat Tegaskan Presidential Threshold Masih Diperlukan
Pasal 222 ini dianggap melawan demokrasi yang memantik gelombang protes baik dari kalangan masyarakat sipil maupun partai politik. Di antara pihak-pihak yang mengajukan peninjauan kembali ke MK adalah Jenderal Purn Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, dan puluhan diaspora Indonesia yang tinggal di luar negeri.
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, pihaknya akan mengajukan gugatan ke MK agar menghapus presidential threshold 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden.
“Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,“ kata Ridho, Senin (3/1).
Ridho mengungkapkan tiga alasan partainya mengajukan judicial review UU Pemilu ke MK. Pertama, tidak logisnya hasil Pemilu 2019 dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024 dan pemilu serentak seharusnya menggugurkan persyaratan ambang batas 20 persen.
“Dalam jangka waktu lima tahun segala sesuatu bisa berubah. Hasil Pemilu 2019 sangat bisa dipertanyakan keabsahannya bila mau dipakai sebagai dasar pencapresan pada Pemilu 2024," ujarnya.
Baca Juga:
Guru Besar Unpad Tegaskan Presidential Threshold Perkokoh Sistem Presidensial
Kedua, Partai Ummat menganggap ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen bertentangan dengan pemilu serentak.
Ketiga, lanjut Ridho, negara sebesar Indonesia memerlukan calon-calon pemimpin yang potensial untuk melanjutkan estafet kepemimpinan nasional.
"Dengan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada kader terbaik bangsa dan itu hanya bisa terjadi bila syarat ambang batas 20 persen dihapuskan menjadi nol persen," imbuhnya.
Partai Ummat mengajak semua anak bangsa untuk ikut meruntuhkan kuasa oligarki yang menggunakan tameng ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen untuk melanggengkan kekuasaan dengan cara tidak fair.
"Ini jelas anti demokrasi yang harus kita ubah,“ tegas Ridho.
Ridho mengatakan, Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dikoordinir oleh Waketum Buni Yani dan menunjuk Kantor Hukum Refly Harun dan Rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara.
Tim hukum judicial review Partai Ummat ini terdiri dari 20 pengacara yang terdiri dari 15 orang pengacara dari kantor hukum Refly Harun dan lima orang pengacara dan staf dari Partai Ummat. Di antara anggota tim adalah Dr. Refly Harun., S.H., M.H., LL.M. sendiri dan Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D.
Anggota lainnya adalah Muh. Salman Darwis, S.H., M.H.Li., Dra. Wigati Ningsih, S.H., LL.M, Zamrony, S.H., M.Kn., CRA., Harimudin, S.H, Muhamad Raziv Barokah, S.H., M.H, Muhtadin, S.H, Wafdah Zikra Yuniarsyah, S.H., M.H., dan Abudlatief Zainal, S.H.
Berikutnya adalah Muhammad Rizki Ramadhan, S.H, Musthakim Alghosyaly, S.H., Tareq Muhammad Aziz Elven, S.H, Caisa Aamuliadiga, S.H., M.H, Anjas Rinaldi Siregar, S.H, Nazarudin, S.H., Drs. Buni Yani, M.A., Ahmad Rizki Robbani Kaban, S.H, M.H., C.L.A., Adhi Bangkit Saputra, S.H., C.L.A., dan Azmi Mahatir Baswedan, S.H. (Pon)
Baca Juga:
Margarito Kamis Yakin Uji Materi Presidential Threshold Tidak Akan Dikabulkan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
