KPU Belum Bersikap atas Pemberhentian Suharso Monarfa dari Ketum PPP

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 05 September 2022
KPU Belum Bersikap atas Pemberhentian Suharso Monarfa dari Ketum PPP

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Partai PPP menyepakati usulan 3 pimpinan Majelis DPP PPP untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP Masa Bakti 2020-2025.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa KPU baru akan bersikap terkait pemberhentian Ketua Umum DPP PPP Suharso Monoarfa saat sudah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP.

"KPU baru mendengar dari media sehingga KPU nanti akan bersikap kalau memang sudah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP. Itu yang pertama," katanya di Jakarta, Senin (5/9).

Baca Juga:

Arsul Sani Tegaskan PPP tak Pecah meski Suharso Bukan lagi Ketum

Kemudian, lanjut Hasyim, pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran partai politik adalah SK Kemenkumham tentang Kepengurusan DPP Partai Politik.

"Nah oleh karena itu, dalam kegiatan pendaftaran partai politik yang dipegang ya masih itu (SK Kemenkumham)," kata Hasyim, dikutip Antara.

Dengan demikian, papar dia, kalau ada perubahan SK Kemenkumham tentang Susunan pengurus DPP PPP, hal tersebut nantinya ada perbaikan dokumen yang akan dilakukan saat masa tahapan perbaikan.

"Kalau kemudian ada (terjadi) perubahan kepengurusan (partai politik)," ucap Hasyim Asy'ari.

Baca Juga:

Mardiono Tegaskan Suharso Tidak Dipecat dari PPP

Diketahui, Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum menggantikan Suharso Monoarfa.

Mardiono dipilih melalui Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) bertemakan "Konsolidasi dan Sukses Pemilu 2024". Mukernas tersebut dihadiri ketua dan sekretaris dari 27 DPW PPP se-Indonesia.

Majelis PPP telah dua kali mengirimkan surat kepada Suharso dan memintanya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PPP. Namun, Suharso tidak kunjung menanggapi surat tersebut.

Selain itu, ada pula rentetan aksi yang meminta Suharso mundur dari jabatannya, antara lain dari para santri, kader PPP, hingga para pecinta kiai. Aksi tersebut merupakan buntut dari ucapan Suharso terkait "amplop kiai" dan hal lain yang dinilai tidak sesuai dengan AD/ART PPP. (*)

Baca Juga:

Wantimpres Muhammad Mardiono Ditunjuk Gantikan Suharso Jadi Plt Ketum PPP

#Suharso Manoarfa #KPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan