KPU Bakal Periksa Pendaftaran Ganda Caleg Dedi Mulyadi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 15 Mei 2023
KPU Bakal Periksa Pendaftaran Ganda Caleg Dedi Mulyadi

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. ANTARA/dokumentasi pribadi

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Terjadi pendaftaran ganda yang dilakukan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dikabarkan pada pendaftaran ke KPU RI kemarin, Dedi Mulyadi maju bakal caleg dari Partai Golkar dan Partai Gerindra. Hal itu diketahui dari informasi masing-masing pengurus kedua partai tersebut.

Menyikapi kesimpangsiuran rumor tersebut, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU bakal memeriksa dokumen pengajuan caleg DPR RI Dedi Mulyadi. Sebabnya, pencalonan nama ganda dilarang sesuai peraturan KPU.

Baca Juga:

Ada 1.902 Bacaleg Daftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta

"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," ujar Idham di Jakarta, Senin (15/5).

Idham menegaskan, caleg hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu dapil. Hal itu diatur dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023.

Baca Juga:

Mulai Hari Ini, KPU Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Caleg

Lebih lanjut, Idham menuturkan, jika ada caleg yang mendaftar dengan partai yang berbeda, harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Jika hal itu tidak dilampirkan, maka caleg tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS," paparnya.

Idham mengungkapkan, hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon akan diumumkan pada 24-25 Juni 2023. Ia akan membuka masalah pendaftaran ganda caleg Dedi Mulyadi. (Asp)

Baca Juga:

Pelatih Atlet Disabilitas Maju Jadi Caleg PDIP Solo

#Dedi Mulyadi #Calon Legislatif #KPU #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - 30 menit lalu
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - 2 jam, 29 menit lalu
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa 31 Siswa, Dedi Mulyadi: Dipastikan Kualitas Pembangunannya Buruk
Atap dan dinding bangunan SMKN 1 Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ambruk pada Rabu pagi tadi ketika kegiatan belajar dan mengajar berlangsung.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
Atap SMKN 1 Cileungsi Ambruk Timpa 31 Siswa, Dedi Mulyadi: Dipastikan Kualitas Pembangunannya Buruk
Indonesia
Dedi Mulyadi Janji Jadikan Adik Affan Kurniawan Anak Angkat dan Carikan Rumah untuk Keluarga
Insiden yang menewaskan Affan Kurniawan (21) terjadi ketika ia dilindas oleh kendaraan taktis Brimob saat kerusuhan demo di DPR Jakarta
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Dedi Mulyadi Janji Jadikan Adik Affan Kurniawan Anak Angkat dan Carikan Rumah untuk Keluarga
Indonesia
Kompolnas Dorong Polda Jabar Tuntaskan Kericuhan Saat Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar yang Berakhir Tragis
Ia menekankan pentingnya memberikan kepastian hukum, apakah peristiwa tersebut termasuk tindak pidana atau bukan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Kompolnas Dorong Polda Jabar Tuntaskan Kericuhan Saat Pesta Rakyat Pernikahan Anak Gubernur Jabar yang Berakhir Tragis
Indonesia
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta bupati dan wakil bupati pada pilkada ulang harus diselenggarakan dengan penuh integritas, taati aturan berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka
Bagikan