KPU Bakal Periksa Pendaftaran Ganda Caleg Dedi Mulyadi
Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. ANTARA/dokumentasi pribadi
MerahPutih.com - Terjadi pendaftaran ganda yang dilakukan mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bakal calon legislatif (caleg) DPR RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Dikabarkan pada pendaftaran ke KPU RI kemarin, Dedi Mulyadi maju bakal caleg dari Partai Golkar dan Partai Gerindra. Hal itu diketahui dari informasi masing-masing pengurus kedua partai tersebut.
Menyikapi kesimpangsiuran rumor tersebut, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, KPU bakal memeriksa dokumen pengajuan caleg DPR RI Dedi Mulyadi. Sebabnya, pencalonan nama ganda dilarang sesuai peraturan KPU.
Baca Juga:
Ada 1.902 Bacaleg Daftar ke KPU Provinsi DKI Jakarta
"Dalam partai politik mengajukan daftar bakal calon legislatif, partai politik dilarang mengajukan nama bakal calon legislatif yang berpotensi ganda," ujar Idham di Jakarta, Senin (15/5).
Idham menegaskan, caleg hanya dicalonkan oleh satu partai politik peserta pemilu untuk satu lembaga perwakilan di satu dapil. Hal itu diatur dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023.
Baca Juga:
Mulai Hari Ini, KPU Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Caleg
Lebih lanjut, Idham menuturkan, jika ada caleg yang mendaftar dengan partai yang berbeda, harus melampirkan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Jika hal itu tidak dilampirkan, maka caleg tersebut akan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
"Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS," paparnya.
Idham mengungkapkan, hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon akan diumumkan pada 24-25 Juni 2023. Ia akan membuka masalah pendaftaran ganda caleg Dedi Mulyadi. (Asp)
Baca Juga:
Pelatih Atlet Disabilitas Maju Jadi Caleg PDIP Solo
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Polemik Sumber Air Aqua usai Disidak KDM, Komisi XIII DPR: Masyarakat Jangan Percaya Informasi Menyesatkan
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Ramai Dana Pemprov Jabar Mengendap di Bank, Dedi Umumkan Posisi Kas Umum Daerah Tiap Pekan
Aqua Dianggap Bohongi Konsumen soal Sumber Air, YLKI Minta Pemerintah Lakukan Audit
Dewan Gerindra Desak BPKN Selidiki Temuan Sumber Air Aqua dari Sumur Bor di Subang
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
Sindir Gubernur Jabar soal Uang APBD di Giro Bank, Menkeu Purbaya: Pasti Nanti akan Diperiksa BPK
Bantah APBD Jabar Parkir di Bank, Dedi Mulyadi Pegang Bukti Menkeu Pakai Data Lama dari BI
Gubernur Jawa Barat Bakal Pecat Pejabat Sembunyikan Data Deposito Rp 4,17 Triliun