KPK Terima Laporan Dugaan Kasus Kerugian Negara Rp 240 M yang Libatkan Kakak Bupati PPU


Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). Foto: MP/Dicke Prasetia
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terima laporan terkait dugaan kerugian Bank Kaltimtara sebesar Rp 240 miliar yang diduga melibatkan kakak Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, yakni Hasanuddin Mas'ud.
Abdul Gafur diketahui kini sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kab PPU. Laporan dugaan korupsi itu telah diterima langsung oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.
Baca Juga
Kasus Suap Bupati PPU, KPK Periksa Sekretaris DPC Demokrat di Penjara
"Setelah kami cek, benar ada laporan pengaduan masyarakat dimaksud yang telah diterima pada bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (16/2).
Meskipun demikian, lanjut Ali, KPK tidak bisa menyampaikan secara rinci apa saja isi materi pengaduan terhadap kakak Bupati PPU tersebut. Tentunya, kata Ali, laporan tersebut akan terlebih dahulu di analisa oleh tim Dumas KPK.
"Tentu kami akan pelajari, dan tindaklanjuti dengan proses verifikasi dan telaah lebih lanjut," ungkapnya.

Adapun dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh Forum Aliansi Kontra Korupsi (FAKK) dan Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) pada 7 Februari 2022.
Koordinator FAKK, Ahmad Mabbarani menyampaikan, tuntutannya yang meminta Ketua KPK, Firli Bahuri, segera menyelidiki dan mengusut tuntas adanya dugaan korupsi di Bank Kaltimtara yang diduga melibatkan Hasanuddin Mas'ud.
"Kami meminta kepada KPK agar segera memeriksa para terduga, Hasanuddin Mas'ud dan Muhammad Said Amin terkait dengan laporan yang kami sampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ahmad, melalui keterangan tertulis, Rabu.
Ahmad menjelaskan, dugaan kerugian Bank Kaltimkaltara itu terjadi usai adanya pemberian kredit investasi PT HBL dan PT MCR yang diduga melibatkan dua orang terlapor itu.
Kredit investasi itu, lanjut dia, diduga dibantu Hasanuddin Mas'ud dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur yang diduga melibatkan dua orang terlapor itu.
"Dokumen pelaporan kami sudah diserahkan ke KPK dan kami kembali lampirkan sebagai bahan penyelidikan untuk menelusuri dugaan tersebut," imbuhnya.
FAKK berharap KPK menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Pon)
Baca Juga
KPK Kembali Panggil Sekretaris DPC Demokrat Terkait Kasus Bupati PPU
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
