KPK Terima Laporan Dugaan Kasus Kerugian Negara Rp 240 M yang Libatkan Kakak Bupati PPU

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 16 Februari 2022
KPK Terima Laporan Dugaan Kasus Kerugian Negara Rp 240 M yang Libatkan Kakak Bupati PPU

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). Foto: MP/Dicke Prasetia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terima laporan terkait dugaan kerugian Bank Kaltimtara sebesar Rp 240 miliar yang diduga melibatkan kakak Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud, yakni Hasanuddin Mas'ud.

Abdul Gafur diketahui kini sudah menjadi tersangka dan ditahan KPK dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kab PPU. Laporan dugaan korupsi itu telah diterima langsung oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

Baca Juga

Kasus Suap Bupati PPU, KPK Periksa Sekretaris DPC Demokrat di Penjara

"Setelah kami cek, benar ada laporan pengaduan masyarakat dimaksud yang telah diterima pada bagian persuratan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (16/2).

Meskipun demikian, lanjut Ali, KPK tidak bisa menyampaikan secara rinci apa saja isi materi pengaduan terhadap kakak Bupati PPU tersebut. Tentunya, kata Ali, laporan tersebut akan terlebih dahulu di analisa oleh tim Dumas KPK.

"Tentu kami akan pelajari, dan tindaklanjuti dengan proses verifikasi dan telaah lebih lanjut," ungkapnya.

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021). Foto: MP/Dicke Prasetia
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/1). Foto: MP/Dicke Prasetia


Adapun dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh Forum Aliansi Kontra Korupsi (FAKK) dan Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (PILHI) pada 7 Februari 2022.

Koordinator FAKK, Ahmad Mabbarani menyampaikan, tuntutannya yang meminta Ketua KPK, Firli Bahuri, segera menyelidiki dan mengusut tuntas adanya dugaan korupsi di Bank Kaltimtara yang diduga melibatkan Hasanuddin Mas'ud.

"Kami meminta kepada KPK agar segera memeriksa para terduga, Hasanuddin Mas'ud dan Muhammad Said Amin terkait dengan laporan yang kami sampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Ahmad, melalui keterangan tertulis, Rabu.

Ahmad menjelaskan, dugaan kerugian Bank Kaltimkaltara itu terjadi usai adanya pemberian kredit investasi PT HBL dan PT MCR yang diduga melibatkan dua orang terlapor itu.

Kredit investasi itu, lanjut dia, diduga dibantu Hasanuddin Mas'ud dengan cara yang tidak sesuai dengan prosedur yang diduga melibatkan dua orang terlapor itu.

"Dokumen pelaporan kami sudah diserahkan ke KPK dan kami kembali lampirkan sebagai bahan penyelidikan untuk menelusuri dugaan tersebut," imbuhnya.

FAKK berharap KPK menindaklanjuti aduan yang telah disampaikan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (Pon)

Baca Juga

KPK Kembali Panggil Sekretaris DPC Demokrat Terkait Kasus Bupati PPU

#Dugaan Korupsi #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Bagikan