KPK Kembali Panggil Sekretaris DPC Demokrat Terkait Kasus Bupati PPU


Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPC Partai Demokrat Balikpapan Syamsudin alias Aco.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), yang menjerat sang Bupati Abdul Gafur.
"Pemeriksaan dilakukan di kantor Mako Brimob Polda Kaltim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Baca Juga:
KPK akan Usut Aliran Uang Korupsi Bupati PPU ke Partai Demokrat
Aco sebelumnya mangkir alias tidak menghadiri pemeriksaan tim penyidik KPK pada Jumat (21/1). Aco tak memenuhi panggilan penyidik lantaran dikabarkan sedang menjalani hukuman pidana.
Selain Aco, pada hari ini tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya. Mereka yakni, staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU Herry Nurdiansyah; Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah PPU Muhajir; Sekretaris Dinas PU PPU Safwana.
Kemudian Machmud Syamsu Hadi selaku Kabid Tata Ruang Dinas PUPR PPU; pegawai PT Borneo Putra Mandiri Hajrin Zainudin; Direktur PT Borneo Putra Mandiri Fitri Astuti; karyawan CV Karya Puncak Harapan Awal; aryawan CV Restu Mutiara Mandiri Sultan.
Selanjutnya karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera Jaya, karyawan CV Tahrea Karya Utama Yitno, karyawan CV Pesona Bukit Berkah Haerul, humas PT Waru Kaltim Plantation Luqman Hakim Fajar dan Cv Karya Taka Cont Endang Fitriani.
Baca Juga:
Direktur Waru Kaltim Plantation Terseret Kasus Suap Bupati PPU
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi. (Pon)
Baca Juga:
KPK Dalami Sumber Duit Rp 1 Miliar yang Dibawa Bupati PPU Saat Terjaring OTT
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
