KPK Tak Akan Tunda Proses Hukum Paslon yang Maju Pilkada 2020

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2020
 KPK Tak Akan Tunda Proses Hukum Paslon yang Maju Pilkada 2020

KPK (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Para calon kepala daerah yang berurusan dengan hukum terutama terkait korupsi, masih akan digarap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Walaupun dua institusi penegak hukum menunda proses proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020.

"KPK saat ini tidak akan menunda proses hukum terhadap perkara siapapun termasuk terhadap perkara yang diduga melibatkan para calon kepala daerah," tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (7/9).

Sikap KPK ini berbeda dengan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sudah mengeluarkan kebijakan untuk menunda proses penanganan perkara terhadap calon di Pilkada 2020.

Baca Juga:

Kejagung Tunda Proses Hukum Paslon yang Maju Pilkada 2020

Ali mengatakan, proses hukum di komisi antikorupsi tidak akan terpengaruh oleh proses politik tersebut. Sebab, proses hukum di KPK sangat ketat. Mulai dari syarat dan prosedur penetapan tersangka hingga penahanan dan tahapan seterusnya.

"Melalui proses yang terukur berdasarkan kecukupan alat bukti dan hukum acara yang berlaku," ujar Ali.

Karena itu, KPK mendorong masyarakat agar selektif menentukan pilihan cakada yang nantinya bakal bertarung dalam gelaran Pilkada 2020.

"Beberapa program pencegahan terkait pilkada sudah disiapkan KPK, antara lain pembekalan untuk calon kepala daerah, penyelenggara, dan edukasi untuk pemilih," kata Ali.

Sebelumnya Kejagung memastikan menunda proses hukum terhadap pasangan calon kepala daerah yang maju dalam kontestasi Pilkada Serentak 2020. Hal tersebut dilakukan agar proses hukum tidak dipolitisasi sebagai isu pencalonan Pilkada.

Kapuspenkum Kejabung Hari Setiyono mengaku, pihaknya telah lebih dahulu menghentikan penanganan kasus terhadap paslon kepala daerah yang tersangkut perkara hukum. Menurut Hari, hal ini merupakan arahan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Kami sudah duluan (menunda penanganan perkara)," kata Hari saat dikonfirmasi, Senin (7/9).

Hari menjelaskan, penundaan penanganan perkara terhadap paslon kepala daerah juga tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 9 Tahun 2019 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2020. Khususnya paslon yang diduga tersangkut masalah korupsi.

"Agar penanganan tindak pidana korupsi tidak dipolitisir atau dimanfaatkan sebagai isu untuk menggagalkan pihak tertentu dalam Pilkada," ujar Hari.

Daftar Pilkada
Ilustrasi daftar pilkada. (Foto: Antara).

Pernyataan senada juga dilontarkan Kapolri Jenderal Idham Azis yang menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) untuk menjaga netralitas anggota Polri saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Surat telegram tersebut bernomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menuturkan, penundaan proses perkara hukum perlu dilakukan untuk menjaga netralitas Polri dalam Pilkada Serentak 2020. Juga untuk menghindari konflik kepentingan.

"Ya benar telegram netralitas itu. Paslon yang sedang bermasalah hukum kalau polisi lakukan pemeriksaan bisa di tuduh tidak netral. Itu yang kami hindari," kata Argo dikonfirmasi, Rabu (2/9). (Pon)

Baca Juga:

Diminta Keluarga Jaga Etika, Paman Menantu Jokowi Mundur dari Pilkada Tapanuli Selatan

#Pilkada Serentak #Pilkada 2020 #Kasus Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mendukung penuntasan kasus korupsi mesin jahit di Sudin PPKUKM.
Soffi Amira - Rabu, 12 November 2025
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Pada 6 November 2025, Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP Ikahi) mengungkapkan Khamozaro sempat mendapatkan teror via telepon sebelum rumahnya terbakar.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
Indonesia
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK menyelidiki pengadaan lahan untuk Whoosh yang tidak wajar. Namun jika pembayarannya wajar, maka tidak akan diperkarakan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 10 November 2025
 KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bagikan