KPK Tahan Eks Anggota DPRD Jambi


Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Mauli, tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 itu ditahan setelah diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Selasa (16/5).
"Dengan masa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung 16 Mei 2023 sampai dengan 4 Juni 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5).
Baa Juga:
KPK Dalami Mobil McLaren-Ferrari ke Sekretaris MA Hasbi Hasan
Mauli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK telah memproses hukum 52 tersangka dalam kasus ini termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola. Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Masih ada 12 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK segera mengagendakan untuk penjadwalan pemanggilannya," ujarnya.
Asep menjelaskan, dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Baca Juga:
KPK Periksa 6 Saksi di Kasus Korupsi DJKA
Tersangka Mauli cs diduga meminta sejumlah uang "ketok palu" kepada mantan Gubernur Jambi Zumi Zola guna memuluskan persetujuan pengesahan RAPBD tersebut.
Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 miliar.
Mengenai pembagian uang ketok palu, kata Asep, disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta sampai dengan Rp 400 juta per anggota DPRD.
Paut Syakarin diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,9 miliar kepada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Mauli dkk.
"Besaran uang yang diterima MU sebesar Rp 200 juta," ujar Asep.
Dengan pemberian uang tersebut, RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan. (Pon)
Baca Juga:
KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung ke Luar Negeri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
