KPK Dalami Mobil McLaren-Ferrari ke Sekretaris MA Hasbi Hasan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengusut pemberian mobil mewah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban hukum para pihak yang terkait dengan mobil mewah dimaksud.
Pemberian mobil mewah tersebut melibatkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto selaku pihak swasta.
Baca Juga:
KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung ke Luar Negeri
"Terkait dengan pemberian suap di MA yaitu saudara DTY memberikan mobil kepada saudara HH itu sedang kita dalami," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5).
Asep mengakui dalam persidangan terungkap selain mobil mewah McLaren ada juga mobil lainnya yang terkait dengan perkara ini.
"Sedang kita dalami itu pemberiannya kapan, kepada siapa dan di mana," ujarnya.
Pendalaman materi, kata Asep, juga menyasar kepada kepemilikan mobil Land Cruiser 300 atas nama Sazitta Damara Arwin. Padahal, mobil tersebut dibeli oleh Dadan.
"Termasuk tadi juga menjawab pertanyaan (mobil) itu atas nama perempuan, mobilnya itu bagaimana, kondisinya bagaimana, kaitannya itu yang sedang kita dalami bagaimana keterkaitan antara kendaraan tersebut dengan para pihak dalam hal ini pemberi dan juga penerima," ungkapnya.
Baca Juga:
KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Bupati Boltim
KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah dalam penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Hal itu termuat dalam berkas tuntutan pidana terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati.
Adapun mobil mewah yang disita terdiri dari satu unit mobil Mitsubishi X Pander 15 L Sport 4 X 2 warna hitam dan satu unit mobil Hyundai Creta Prime 1.5 AT warna hitam.
Kemudian satu unit mobil Ferrari California warna merah metalik, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 warna volcano yellow dan satu unit mobil Toyota tipe LC 300 GR-S 4x4 AT warna hitam metalik.
Dalam berkas tuntutan disebutkan mobil-mobil tersebut disita dari Dadan Tri Yudianto yang merupakan seorang pengacara. Dadan saat ini berstatus tersangka.
Selain itu, turut disita kuitansi pembelian mobil McLaren senilai Rp 3,2 miliar, Ferrari senilai Rp 2 miliar dan Land Cruiser 300 senilai Rp 3,8 miliar. (Pon)
Baca Juga:
KPK Duga Andi Arief Tahu Aliran Uang Haram Bupati Mamberamo Tengah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan