KPK Duga Andi Arief Tahu Aliran Uang Haram Bupati Mamberamo Tengah


Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat Andi Arief di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang haram hasil tindak pidana korupsi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.
Hal itu didalami tim penyidik saat memeriksa Kepala Bappilu DPP Partai Demokrat Andi Arief sebagai saksi pada Senin (15/5). Lembaga antirasuah menduga, Andi Arief mengetahui soal aliran uang dimaksud.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka RHP pada beberapa pihak," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: KPK Tipikor Buka Lowongan Jurnalis
Selain Andi Arief, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni Uci Sanusi dan Rajesh Khana. Kedua pihak swasta itu didalami soal dugaan penerimaan uang hasil korupsi oleh Ricky.
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penerimaan uang oleh tersangka RHP dengan menggunakan identitas dan rekening bank milik orang lain," ujarnya.
KPK sebelumnya menyatakakan, ada pihak-pihak yang diduga sengaja berupaya melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang menjerat politikus Demokrat itu.
Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik termasuk dengan memengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik.
Baca Juga:
KPK akan Klarifikasi Harta Kekayaan Wagub Lampung
Lembaga antirasuah pun mengingatkan kepada siapa pun dilarang memengaruhi saksi-saksi karena itu perbuatan dilarang UU dan dapat dijerat dengan Pasal 21 UU Tipikor.
Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.
Dia diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Politikus Demokrat Andi Arief Terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
