KPK Periksa 6 Saksi di Kasus Korupsi DJKA


Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi terkait kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Barat," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca Juga:
KPK Cegah Sekda Pemkot Bandung ke Luar Negeri
Ali menyebutkan enam saksi yang diperiksa tersebut adalah David Sudjito Damanik, Plt. Kepala (Ka) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Bandung; Armisetio Bernadi, Kepala Seksi (Kasi) Prasarana; dan Fitria Antara, Kasi Sarana dan Keselamatan.
"Defri Wigunawan, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Konstruksi; Hastoro Pamulung Sumbowo, PPK Konstruksi; Ikhsandi Tri Yanuar, PPK Konstruksi," rinci Ali lebih lanjut.
Sebelumnya, Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan para tersangka kasus dugaan korupsi di DJKA selama 40 hari, mulai 2 Mei hingga 10 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
"Hari ini, Jumat (28/4), Tim Penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka HNO (Harno Trimadi), dkk. untuk masing-masing selama 40 hari ke depan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat.
Tersangka tersebut adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya (PTU), dan PPK BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN)
Kemudian, PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN). Keenamnya merupakan tersangka diduga sebagai penerima suap.
Sementara empat tersangka lainnya yang diduga sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT IPA (Istana Putra Agung) Dion Renato Sugiarto (DIN), Direktur PT DF (Dwifarita Fajarkharisma) Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), dan VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Baca Juga:
KPK Klarifikasi Harta Kekayaan Bupati Boltim
Peristiwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan rel kereta tersebut diduga terjadi pada Tahun Anggaran 2021-2022 pada proyek sebagai berikut:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Kisaran suap yang diterima yakni sekitar lima hingga sepuluh persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp 14,5 miliar. (*)
Baca Juga:
KPK Duga Andi Arief Tahu Aliran Uang Haram Bupati Mamberamo Tengah
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Berada di Ujung Timur Jawa, Stasiun Ketapang Simpul Vital Moda Transportasi Kereta Api dan Laut

KA Serayu Dilempar Batu hingga Sejumlah Kaca Pecah, tak Ada Korban Luka

Rayakan Ulang Tahun ke-80, KAI Kasih Diskon Tiket Kereta Api Mulai Rp 80 Ribu

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
