KPK Tahan Bos Diratama Jaya Mandiri, Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 24 Mei 2022
KPK Tahan Bos Diratama Jaya Mandiri, Tersangka Korupsi Helikopter AW-101

Ketua KPK Firli Bahuri saat membacakan penahanan tersangka kasus korupsi pembelian Helikopter AW-101. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan bos PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, Selasa (24/5). Irfan ditahan usai dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadapaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, Irfan ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Irfan bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 12 Juni 2022.

Baca Juga:

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Petinggi Waskita Karya

"Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS (Irfan Kurnia Saleh) berupa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

Firli menjelaskan, dalam kasus ini, Irfan selaku Direktur PT Dirgantara Jaya Mandiri bersama LP sebagai salah satu perusahaan AgustaWestland menemui MS yang saat itu menjabat sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran TNI AU di Cilangkap, Jakarta Timur, pada Mei 2015.

Pertemuan itu membahas rencana pengadaan helikopter AW-101 VIP/VVIP TNI AU. Irfan yang juga agen AgustaWestland diduga memberikan proposal harga kepada MS dengan mencantumkan harga heli AW-101 US$ 56,4 juta per unit.

"Di mana harga pembelian yang disepakati IKS dan pihak AW untuk satu unit AW-101 senilai US$ 39,3 juta atau setara kurang lebih Rp 514,5 miliar," ujar Firli.

Sekitar November 2015, panitia pengadaan heli AW-101 VVIP/VIP mengundang Irfan untuk hadir dalam tahap prakualifikasi dengan menunjuk langsung PT Dirgantara Jaya Mandiri sebagai pemenang proyek.

Pemerintah kemudian meminta penundaan pengadaan heli AW-101 karena pertimbangan kondisi ekonomi nasional yang belum mendukung.

Baca Juga:

KPK Duga Pegawai BPK Jabar Terima Suap dari Banyak Pihak

Namun, pada 2016 pengadaan heli AW-101 kembali dilanjutkan dengan nilai kontrak Rp 738,9 miliar dengan metode lelang melalui pemilihan khusus yang diikuti dua perusahaan pengadaan.

"Panitia lelang diduga tetap melibatkan dan mempercayakan IKS dalam menghitung nilai harga perkiraan sendiri kontrak pekerjaan. Harga penawaran yang diajukan IKS masih sama dengan harga penawaran pada 2015 senilai US$ 56,4 juta dan disetujui oleh PPK," kata Firli.

Tak hanya itu, Irfan juga diduga aktif melakukan komunikasi dan pembahasan khusus dengan MA, FA selaku pejabat pembuat komitmen. Untuk persyaratan lelang yang hanya diikuti dua perusahaan, Irfan diduga menyiapkan dan mengondisikan dua perusahaan miliknya untuk mengikuti lelang ini yang disetujui PPK.

KPK menduga, Irfan telah menerima pembayaran 100 persen. Padahal, faktanya ada beberapa item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak. Beberapa di antaranya tidak terpasangnya pintu kargo dan jumlah kursi yang berbeda.

"Akibat perbuatan IKS diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar," ujar Firli.

Atas perbuatannya, Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga:

KPK Amankan Dokumen Berkode Khusus Terkait Kasus Wali Kota Ambon

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Petugas menunjukan barang bukti uang senilai Rp500 juta, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Tersangka dugaan Korupsi Jabatan RSUD, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan), Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta rekanan RSUD Harjono Ponorogo Sucipto (kanan) saat Konferensi Pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (9/11/2028).
Didik Setiawan - Minggu, 09 November 2025
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Indonesia
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
PDI Perjuangan Jawa Timur menghomati kewenangan dan proses hukum terhadap kadernya itu yang sedang dilakukan KPK.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Berita Foto
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 08 November 2025
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Indonesia
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Bupati Ponorogo tiba di Gedung KPK, Sabtu (8/11) pagi. Ia enggan berkomentar soal promosi jabatan.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Indonesia
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, dan BPKP.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Bagikan